Sabtu, 14 Mei 2011

Horee ... Rumah Sakit Boleh Beriklan


Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta.



Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif.

Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan.

“Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK.

Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut.

Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

sumber : www.depkes.go.id

Senin, 11 April 2011

DEFINISI KASUS FLU BURUNG

Menurut WHO dan sesuai dengan kondisi di Indonesia kasus Flu Burung (FB) pada manusia diklasifikasikan atas empat jenis :
1.SEORANG DALAM PENYELIDIKAN
Adalah seorang atau kelompok orang yang diputuskan oleh pejabat kesehatan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kemungkinan terinfeksi H5N1
Contoh :
Orang yang sehat tanpa gejala klinis tetapi kontak erat dengan kasus suspek, probable atau konfirmasi atau penduduk sehat yang ditinggal di daerah terjangkit FB pada unggas
2. KASUS SUSPEK
Seorang yang menderita demam dengan suhu sama dengan dan diatas 38 derajat celcius disertai satu atau lebih gejala berikut :
•Batuk
•Sakit tenggorokan
•Pilek
•Sesak nafas
Dan disertai dengan satu atau lebih keadaan di bawah ini :
a.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak erat dengan penderita (suspek, probable, dan konfirmasi), seperti merawat, merbicara atau bersentuhan dalam jarik kurang dari 1 meter
b.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak erat dengan unggas (menyembelih, menangani, membersihkan bulu atau memasak)
c.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak dengan unggas, bangkai unggas, kotoran, bahan atau produk mentah lainnya di daerah yang satu bulan terakhir telah terjangkit dengan FB pada unggas, atau adanya kasus pada manusia (suspek, probable, atau konfirmasi)
d.Dalam 7 hari sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat mengkonsumsi produk unggas mentah atau yang tidak dimasak denga sempurna yang berasal dari daerah yang satu bulan terakhir telah terjangkiti FB pada unggas atau adanya kasus pada manusia (suspek, probable, konfirmasi)
e.Dalam 7 hari semelum muncul gejala klinis, kontak erat dengan binatang selain unggas yang telah dikonfirmasi terinfeksi FB antara lain, babi dan kucing
f.Dalam 7 hari sebelum muncul gejala klinis memegang atau menangani sampel (hewan atau manusia) yang dicurigai mengandung virus H5N1
g.Ditemukan leucopenia (jumlah sel darah putih dibawah nilai normal
h.Ditemukan titer antibody terhadap H5 dengan pemeriksaan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA untuk influenza tipe A tanpa sub tipe
i.Foto rontgen dada/toraks menggambarkan pneumonia yang cepat memburuk pada foto serial
3.KASUS PROBABLE
a.Kriteria kasus Suspek ditambah satu atau lebih keadaan dibawah ini :
i.Ditemukan kenaikan titer antibody terhadap H5, minimum 4 kali dengan menggunakan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA
ii.Hasil laboratorium terbatas untuk influenza H5 (terdeteksinya antibody spesifik H5 dalam specimen serum tunggal) menggunakan uji netralisasi 9dikirim ke laboratorium rujukan)
ATAU
Seorang yang meninggal karena penyakit saluran nafas akut yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya dan secara epidemiologis menurut waktu, tempat dan pajanan berhubungan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
4.KASUS KONFIRMASI
Seorang yang memenuhi kriteris suspek atau kasus probable DISERTAI :
Hasil positif salah satu hasil pemeriksaan laboratorium berikut :
a.Isolasi virus influenza A (H5N1) positif
b.PCR influenza A (H5N1) positif
c.Peningkatan sama dengan atau lebih besar dari 4 kali lipat titer antibody netralisasi untuk H5N1 dari specimen koncalesen dibandingkan dengan specimen akut (diambil kurang dari 7 hari setelah muncul gejala penyakit) dan titer antibody netralisasi konvalesen harus pula lebih besar sama dengan 1/80
d.Titer antibody mikronetralisasi H5N1 sama denga lebih besar dari 1/80 pada specimen serum yang diambil pada hari ke 14 atau lebih setelah muncul gejala penyakit (onset), disertai hasil positif uji serologi lain, misalnya titer HI sel darah kuda lebih besar sama dengan 1/160 atau western blot spesifik H5 positif
(Pedoman Kebijakan Pengendalian Flu Burung Kementerian Kesehatan)

Senin, 03 Januari 2011

FIT AND PROPER TEST (ditulis kembali oleh : Dr. Rusli A. Katili)


Konon di sebuah kota besar, pimpinan sebuah yayasan ternama yang mengelola sebuah rumah sakit besar dan maju berniat mencari direktur baru untuk rumah sakitnya. Agar terjadi kesinambungan keberhasilan rumah sakitnya, maka pimpinan yayasan agak hati-hati dan selektif dalam memilih direktur rumah sakitnya. Kelihatannya semakin banyak kriteri yang ditetapkan semakin bingung pimpinan yayasan menentukannya. Memang banyak kader yang kelihatannya mampu, baik dari kalangan dokter umum maupun dokter ahli yang telah lama mengabdi di rumah sakit tersebut.
Namun diantara mereka ada dua orang dokter yang menonjol. Si A adalah dokter senior yang menduduki salah salah satu jabatan sebagai wakil direktur, dan sangat ahli menangani keuangan. Dari penampilannya akhir-akhir ini tampaknya si A sangat ingin menjadi direktur. Banyak trik yang dilakukannya untuk mencari simpati pimpinan yayasan, setiap hari ia selalu datang cepat, menyapa siapa saja yang dia temui, baik koleganya maupun staf lainnya, siapa tahu mereka bisa mendukungnya, pikir si A . Memang di rumah sakit tersebut pengangkatan direktur merupakan hak prerogative yayasan. Iapun berusaha menghubungi orang-orang yang dekat dengan pimpinan yayasan untuk meminta dukungan. Visi misi pun sudah disiapkan, siapa tahu ada fit and proper test.
Seorang lagi si B, adalah dokter yang masih menjabat wakil direktur, punya kemampuan juga menurut penilaian yayasan, ia menangani masalah yang berkaitan dengan pelayanan. Ditangannya pelayanan rumah sakit sangat prima. Tetapi si A ini kelihatan biasa-biasa saja, tidak ada tanda-tanda ia berambisi menjadi direktur. Mungkin baginya jabatan adalah amanah yang berat sehingga, tidak seperti si A, ia tidak memperlihatkan perubahan mencolok baginya, baik ketika ada kunjungan yayasan ke rumah sakit, atau tidak. Si A pun tidak berusaha mencari-cari dukungan, karena baginya mungkin tidak biasa dilakukannya.
Yayasan agak kesulitan memilih satu diantara keduanya, sampai akhirnya direncanakan untuk mengadakan fit and proper test kepada keduanya. Ditentukanlah hari dan diberikanlah undangan kepada keduanya, untuk menyampaikan misi dan visi mereka saat fit dan proper test di depan seluruh petinggi yayasan.
Tiba hari yang ditentukan, si A dan si B bersiap-siap menuju rumah sakit. Seakan tidak ingin terlambat si A berangkat satu jam lebih awal sebelum waktu fit dan proper test, meskipun rumahnya hanya 10 menit dari rumah sakit. Sementara si B, berangkat tetap seperti ketika ia berangkat kerja sehari-hari.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit tiba-tiba berbunyilah telepon genggam si A. terdengar suara seorang wanita tua yang panic dan meminta agar si A agar datang menolong anaknya yang sakit mendadak di rumah. Si A kaget, karena masih ada acara penting, apalagi fit and proper test calon direktur. Si A menolak dengan halus permintaan tersebut. “ Maaf bu, saya masih ada acara yang sangat penting di rumah sakit, yang tidak bisa saya tinggalkan “ mungkin ibu bisa cari dokter lain dulu “ demikian si A menjawab, sambil menutup ponselnya. Singkat cerita si A tiba lebih dulu di rumah sakit, langsung masuk ke ruang fit dan proper test, walau belum ada satupun yang hadir.
Sementara itu di mobil lainnya, ponsel si B pun berbunyi, seorang tua menelpon meminta untuk memeriksa anaknya yang sedang sakit mendadak. Si B kaget juga, sebab dia akan mengikuti fit dan proper test, pasti akan terlambat jika harus melayani pasien yang menelponya, pikirnya. Namun nalurinya sebagai dokter merasa iba mengingat yang sakit adalah seorang anak dan mendadak lagi.
Dengan sabar si B menyatakan akan datang, dia tidak lagi memperdulikan fit dan proper test yang mungkin saja bisa jadi menjadi awal karir cemerlangnya di rumah sakit tersebut. Ia teringat akan sumpah dokternya, untuk mengutamakan pasien diatas segalanya. Setelah menanyakan alamat ibu yang menelpon tadi, si B menutup ponselnya. Mobilnya langsung berbalik arah menuju alamat pasien yang sangat butuh bantuannya. Setelah 30 menit mencari-cari akkhirnya ditemukanlah alamat pasien yang menelponnya tadi. Si B bergegas turun dari mobilnya dan langsung masuk ke halaman rumah, memencet bel dan memberi salam
Betapa terkejutnya si B, karena yang membuka rumah tersebut adalah Ketua Umum Yayasan, yang akan memimpin fit dan proper test hari ini, didalam rumah seluruh pengurus yayasan sedang duduk-duduk. Sambil tersenyum ketua yayasan dan pengurus lainnya langsung menyatakan selamat kepada si B untuk memimpin rumah sakit 5 tahun ke depan ….. (diceritakan dan ditata kembali oleh Rusli A. Katili )