Sabtu, 31 Januari 2015

PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (habis)

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2006 bahwa setiap perusahaan harus memastikan asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). 4.1. Transparansi (Transparency) Prinsip Dasar Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Pokok Pelaksanaan a.Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. b.Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan. c.Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. d.Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan. 4.2. Akuntabilitas (Accountability) Prinsip Dasar Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Pedoman Pokok Pelaksanaan a.Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. b.Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG. c.Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. d.Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). e.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati. 4.3. Responsibilitas (Responsibility) Prinsip Dasar Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Pedoman Pokok Pelaksanaan a.Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws). b.Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. 4.4Independensi (Independency) Prinsip Dasar Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pedoman Pokok Pelaksanaan a.Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. b.Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain. 4.5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Prinsip Dasar Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Pedoman Pokok Pelaksanaan a.Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. b.Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. c.Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Dikutip dari KNKG 2006)

Senin, 26 Januari 2015

Good Corporate Governance adalah Ciri NPM (4)

Kemunculan Good Corporate Governance karena berbagai skandal perusahaan di seluruh dunia termasuk Enron, WorldCom, dan Royal Ahold Marconi telah mengguncang kepercayaan dari pemegang saham (Mamun et al, 2012). Hal ini disebabkan terjadinya pemisahan antara kepemilikan (principal) dan manajemen perusahaan (agency). Pemisahan ini didasarkan pada agency theory dimana manajemen cenderung akan meningkatkan keuntungan pribadinya daripada tujuan perusahaan dan keuntungan pesaham. Secara umum, teori agensi adalah terjadinya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori dimaksud, idealnya Menteri/Pimpinan Lembaga memberi mandat dalam sebuah bentuk kontrak kinerja kepada kepala eksekutif badan pelayanan umum dalam melaksanakan satu program atau beberapa program sejenis yang akan dikelola secara professional. Sementara good corporate governance adalah tata kelola perusahaan yang baik yang menjamin terpenuhinya hak-hak stake holder dan share holder melalui peningkatan kinerja perusahaan melalui prinsip-prinsip disagregasi, otonomi/semi otonomi, control dan akuntabilitas, agensi, operasional bussines like. Di Indonesia sebagaimana juga di negara-negara Eropa, penerapan konsep agensifikasi dilakukan dengan kebijakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU). Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Selanjutnya untuk penjabarannya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pengertian BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu “Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka (1) PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU adalah suatu badan pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas. Selanjutnya pasal 1 ayat angka (2) pola pengelolaan keuangan badan layanan umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Penerapan agensifikasi memerlukan perubahan minset dari seluruh karyawannya agar memiliki pola pikir yang selalu dapat beradaptasi dengan perubahan, berani mengambil resiko dan mampu meningkatkan inovasi namun tetap dapat mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas. (Riyanto A, 2013). Oleh karena itu dibutuhkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola institusi pelayanan publik termasuk rumah sakit. Pengelolaan rumah sakit dengan PPKBLU yang menerapkan prinsip pengelolaan yang business like, dimana rumah sakit pemerintah dikelola layaknya sebuah lembaga bisnis. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) disebutkan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN tersebut disebutkan Pasal 3 prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi: 1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; 2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan (bersambung ...) Disarikan dari berbagai sumber.

Selasa, 06 Januari 2015

SEJARAH NEW PUBLIC MANAGEMENT DAN AGENCY (3)

Menurut Lukman M, dalam Badan Layanan Umum dari Birokrasi menuju Korporasi (2013), bahwa dalam literatur ilmu administrasi kontemporer, paradigma administrasi publik secara garis besar dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok (Denhardt & Denhardt, 2007), yakni Old Public Administration, New Pablic Administration dan New Public Service. Meskipun begitu, menurut Xun Wu dan Jingwey He (2009), ada beberapa cendekiawan yang mengemukakan beberapa alternatif paradigma baru dalam administrasi public selain dari paradigma diatas yakni Governance (Bingham, 2005) dan Public Value sebagaimana pertama kali diperkenalkan oleh Moore ( 1995) yang mendapat dukungan dari Alford (2002) dan Smith (2004). A.New Public Management Dari ketiga paradigma tersebut maka paradigna New Public Management (NPM) yang menjadi landasan teoritis lahirnya Badan Layanan Umum melalui peng-agenan atau agensifikasi. Paradigma ini merupakan tantangan sekaligus kritikan terhadap Old Public Administration yang menekankan pada birokrasi tradisional (Lukman, 2013). New Public Management identik dengan konsep yang popular seperti managerialisme (Guthrie & Parker, 1999, Parker & Gould 1999), reinventing government (Osborne & Gaebler, 1993), accountingnization (Power & Laughin, a992), breaking through bureaucracy (Barzelay, 1992) dan Market-based adminsitrastion (Lan & Rosenbloon, 1992). Secara singkat bahwa “NPM” menekankan bagaimana instansi public memperlakukan warga masyarakat atau public sebagai pelanggan (costumer). Pimpinan organisasi public harus menemukan cara-cara baru dalam mencapai hasil atau dengan meng”ala-swastakan” fungsi-fungsi dan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh pemerintahan. Pimpinan organisasi public seharusnya mengurangi pekerjaan yang harus mereka lakukan (steering) dan sebisa mungkin melalui kontrak ataupun bentuk atau pengaturan yang lain dan bukan dengan melakukan semua pekerjaan (rowing). New Public Sevice (NPS) Paradigma pelayanan public baru (NPS) muncul ditengah masyarakat setelah Janet V. Denhardt dan Robert D. Denhardt mengeluarkan buku popular yang berjudul “The New Public Services : Serving Not Steering” pada tahun 2003. Mereka mengkritik konsep NPM – steering rather than rowing –yang dianggap telah melupakan siapa pemilik kapal (who owns the boat). Menurut mereka administrator publik seharusnya fokus pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dan warga kelas menengah harusnya berada dibarisan terdepan. Penekanan adminsitrasi seharusnya tidak diletakkan pada steering atau rowing saja, melainkan pembangunan institusi public yang ditandai dengan integritas dan responsiveness. Menurut Denhardt & Denhardt (2007) dalam Lukman (2013), bahwa ada 7 (tujuh) prinsip dasar new public services: Pertama, melayani warga negara bukan pelanggan, old public administration menganggap warga negara sebagai klient, yakni warga negaralah yang membutuhkan pelayanan (organisasi publik), sementara NPM menekankan warga Negara sebagai customer. Penekanan konsumen pada NPM membawa arti bahwa penyedia layanan public harus mengedepankan kepentingan-kepentingan konsumen . Sebaliknya pada NPS melihat public sebagai citizen yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yang berarti public juga harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh organisasi publik, pun begitu organisasi publik haruslah memenuhi hak-hak publik dan membangun kepercayaan dan kolaborasi diantara warga Negara. Kedua, memenuhi kepentingan publik. Administrator publik haruslah berkontribusi pada pembangunan ide-ide kolektif kepentingan publik dan berusaha memfasilitasi kepentingan-kepentingan public. Ketiga, kewarganegaraan diatas kewirausahaan. Administrator publik harus mengutamakan kepentingan publik agar memberikan kontribusi yang lebih berarti daripada sekedar mewirausahakan administrator publik. Keempat, berfikir strategis dan bertindak demokratis. Kebijakan dan program yang memenuhi keinginan masyarakat bisa dicapai secara efektif melalui usaha yang kolektif dan proses kolaboratif. Kelima, menyadari bahwa akuntabilitas bukanlah sesuatu yang sederhana. Administrator public seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan pasar, melainkan juga harus tunduk pada konstitusi hukum, norma politik, standar profesional dam kepentingan warga negara. Keenam, melayani dari pada mengarahkan. Administrator publik haruslah bisa melayani dengan didasari kepada kepemimpinan yang didasari nilai dalam membantu warga negara, mengaktualisasikan, dan memenuhi kepentingan mereka daripada hanya mencoba mengontrol atau mengarahkan. Ketujuh, menghargai manusia bukan produktifitas. Organisasi publik hanya bisa sukses jika beroperasi secara kolaboratif dan menghargai semua umat manusia. Kemunculan sebuah kerangka teori ilmu pengetahuan pada umumnya tidak terlepas dari bagaimana situasi ekonomi, politik, dan sosial yang dialami suatu wilayah pada masa dan waktu tertentu. Begitu pula halnya dengan kelahiran new public management. Akhir dasawarsa 1970-an sampai 1980-an, sesuatu yang membawa pengaruh yang signifikan terhadap adminstrasi public adalah adanya pergeseran ideologi dan konseptual yang dialami oleh negara-negara maju dalam manajemen pemerintahan/publik kearah yang lebih berorientasi corporate/komersial. Sementara perekonomian dunia juga secara perlahan mulai menunjukan saling keterkaitan (interdependency) diantara satu dengan yang lain.. Negara-negara sosialis seperti China mulai membuka perdagangan dengan dunia lain (globalisasi) dengan memulai kebijakan yang disebut “Chinas Open Economy”. Peranan swasta didorong semaksimal mungkin dan membatasi peranan sektor publik. Pergerakan ini kemudian akhirnya mendorong istilah yang disebut dengan neoliberalism yang menekankan kepada liberalisasi ekonomi, perdagangan dan pasar yang terbuka. (Lukman, 2013). ............. bersambung (disarikan dari berbagai literatur)

Sabtu, 03 Januari 2015

AGENSIFIKASI DI RUMAH SAKIT (2)

Konsep New Public Management (NPM) melalui agensifikasi adalah bentuk reformasi sektor pelayanan publik yang mentransformasi lembaga birokrasi dari lembaga yang dikelola secara konvensional menjadi lembaga modern yang dikelola lebih responsif dalam memberikan pelayanan publik. Konsep ini dikembangkan oleh Chrisopher Hood diera 1990-an. Dengan agensifikasi institusi pelayanan publik harus mampu meningkatkan kinerja untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui prinsip-prinsip disagregasi, otonomi/semi otonomi, control dan akuntabilitas, agensi, operasional bussines like, Penerapan agensifikasi memerlukan perubahan minset dari seluruh karyawannya agar memiliki pola pikir yang selalu dapat beradaptasi dengan perubahan, berani mengambil resiko dan mampu meningkatkan inovasi namun tetap dapat mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas. (Riyanto A, 2013). Di Indonesia sebagaimana juga di Negara-negara Eropa penerapan konsep agensifikasi dilakukan dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Pengertian BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu “Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas. Badan Layanan Umum dibentuk sebagai pengejawantahan teori agensifikasi. Secara umum, teori agensifikasi adalah adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori dimaksud, idealnya Menteri/Pimpinan Lembaga memberi mandat dalam sebuah bentuk kontrak kinerja kepada kepala eksekutif badan pelayanan umum dalam melaksanakan satu program atau beberapa program sejenis yang akan dikelola secara professional. Sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka beberapa instansi pelayanan publik di Indonesia-pun berubah menjadi BLU seperti Rumah Sakit, RRI, beberapa Perguruan Tinggi Negeri. Beberapa rumah sakit yang telah menerapkan badan layanan umum telah menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Wijayaningrum (2012), dalam penelitiannya di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta menemukan peningkatan kinerja keuangan rumah sakit sejak berubah menjadi badan layanan umum. Trianasari dan M S Idrus (2012), dalam penelitiannya di Rumah Sakit Syaiful Anwar menemukan beberapa masalah antara lain keefektifan, keefisienan dan fleksibilitas yang masih terkendala, alur birokrasi/administrasi yang lama belum tuntas teratasi, dimana mayoritas pelanggan rumah sakit adalah golongan menengah ke bawah, keramahan belum diterapkan secara menyeluruh; evaluasi strategi dilakukan oleh bagian lain, bukan oleh bagian yang sama dengan yang melakukan perencanaan strategi; sarana dan prasarana serta kuantitas tenaga masih kurang memadai. Namun dengan segala keterbatasan dan tantangan yang harus dihadapi secara garis besar RSSA cukup siap dan dapat melaksanakan BLUD. Kinerja RSSA secara umum (keseluruhan) dari sebelum BLUD ke BLUD meningkat, menunjukkan trend yang baik; berarti pihak RSSA telah berusaha memperbaiki kinerjanya sesuai dengan yang telah diamanatkan sebagai BLUD penuh serta telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Putra JJ dan L Farida (2014), dalam penelitiannya di Rumah Sakit Rokan Hulu, menemukan faktor yang mempengaruhi pengelolaan pola badan layanan umum adalah yaitu sikap integritas, kuantitas dan kualifikasi Sumber Daya Manusia. Meidyawati (2012), menemukan peningkatan kinerja pertumbuhan dan pendapatan karena kemandirian pengelolaan Badan Layanan Umum di Rumah Sakit Sroke Bukittinggi. Kemudahan dalam proses pengadaan obat-obatan, bahan habis pakai medis yang berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Peningkatan kinerja rumah sakit badan layanan umum belum serta merta meningkatkan kepuasan pelanggannya. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh CRC-ICW 2010, bahwa 70 persen responden mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Hampir semua jenis pelayanan rumah sakit dikeluhkan masyarakat terutama masyarakat miskin peserta jaminan kesehatan sosial seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keluhan terhadap pelayanan seperti pelayanan administrasi, perawat, dokter, sarana dan prasarana, uang muka, obat, biaya dan layanan rumah sakit lain. Pengurusan administrasi paling bayak dikeluhkan masyarakat miskin yang mengakses 19 rumah sakit di Jabodetabek. Responden yang mengeluhkan pelayanan administrasi rumah sakit mencapai 47,3 persen dari total responden. Untuk pelayanan dokter (18,2 persen), seperti penanganan pasien yang lambat, tidak tanggap, cuek, tidak memberikan laporan perkembangan penyakit, dokter datang terlambat. Keluhan pengurusan administrasi (47,3 persen), keluhan adanya uang muka (18,7 persen). Keluhan adanya penolakan dari rumah sakit (10 persen), dan keluhan tentang fasilitas dan sarana rumah sakit (13,6 persen). Selain keluhan terhadap pelayanan, pasien miskin mengakui mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh kartu dan pelayanan di rumah sakit. Sebanyak 8,7 persen menyatakan ada pungutan dalam mendapatkan kartu. (Citizen Report Cards ‘CRC’ ICW 2010). Survey yang dipublikasikan oleh CRC-ICW tersebut menjadi pertanyaan bagaimana penerapan NPM di Indonesia? (bersambung ....) Disarikan dari berbagai referensi.

AGENSIFIKASI DI RUMAH SAKIT (1)

Pelayanan publik di negara kita masih sering diidentikkan dengan ketidakpastian baik dalam hal biaya, waktu dan prosedur. Masyakarat sebagai warga pengguna pelayanan seringkali mengeluhkan buruknya pelayanan para birokrat di unit-unit penyelenggara pelayanan. Para pengguna layanan jarang sekali diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan atas pemerintah dan birokrasinya atau sebagai pelanggan yang dapat menentukan nasib penyelenggara layanan (Dwiyanto, 2010: 68). Lebih lanjut dikatakan bahwa tidak adanya standar pelayanan yang jelas membuat praktik pelayanan menjadi sepenuhnya sangat tergantung pada kebaikan hati dan aparat birokrasi pelayanan. Tidak adanya standar pelayanan membuat pelayanan publik menjadi penuh dengan ketidakpastian. Adanya biaya tambahan (pungutan liar) yang ditarik oleh petugas penyelenggara pelayanan seringkali mewarnai dalam beberapa kasus pelayanan, (Atik Septi W, dkk, 2012). Demikian pula halnya pada pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah. Di era persaingan global, sejak dibukanya kran bagi swasta tahun 1998 untuk dapat mengelola rumah sakit di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/ PER/II/1988, tuntutan atas kualitas pelayanan publik termasuk rumah sakit milik pemerintah semakin kuat. Disisi lain, perkembangan lingkungan eksternal rumah sakit ditandai dengan semakin berkembangnya ilmu dan tehnologi kedokteran, alat kesehatan yang canggih dan obat-obatan yang menyebabkan biaya pelayanan kesehatan semakin mahal, sementara subsidi bagi rumah sakit pemerintah dirasakan mulai berkurang. Pengelolaan keuangan rumah sakit sebagai unit pelaksana tehnis daerah dirasakan sangat birokratis dan memerlukan proses yang panjang, dimana pendapatan rumah sakit harus disetor lebih dahulu ke kas daerah. Jika rumah sakit memerlukan untuk kebutuhan pelayanan maka harus meminta ke pemerintah daerah melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berbelit-belit. Hal ini dirasakan menjadi penyebab buruknya kualitas pelayanan rumah sakit yang ditandai antara lain dengan lamanya waktu pelayanan (respon time), ketidaktersediaan obat yang cukup, ketidakramahan petugas, lingkungan yang kotor dan lain sebagainya. Pemikiran tentang perubahan pola pengelolaan pelayanan publik pemerintah dari birokrasi ke korporasi terus berkembang, seiring dengan perkembangan konsep baru dalam pelayanan publik yang dimulai di Eropa tahun 1982 melalui konsep New Public Management (NPM), dengan konsep agensifikasi (pengagenan). Agensifikasi adalah bentuk reformasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance. Agensifikasi harus didukung dengan reformasi birokrasi yang dapat mentransformasi lembaga birokrasi dari lembaga yang konvensional menjadi lembaga yang modern yang lebih responsif dalam memberikan pelayanan publik baik barang maupun jasa dengan mendukung pencapaian efeisiensi dan efektifitas. Dengan konsep ini maka rumah sakit pemerintah sebagai pelayanan publik dibidang jasa pelayanan kesehatan mulai mendapatkan otonomi atau semi otonomi, melalui pemangkasan birokrasi terutama dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, sebagai ciri konsep pengagenan dalam NPM. Di Indonesia konsep NPM di praktekkan melalui pemberian otonomi bagi rumah sakit pemerintah dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU). Dengan BLU rumah sakit pemerintah yang sebelumnya dikelola dengan aturan birokrasi yang ketat mengalami perubahan kearah pengelolaan model korporasi, layaknya lembaga bisnis tanpa memisahkan status kepemilikan. Ketentuan tentang penganggaran dalam badan layanan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Konsep badan layanan umum juga diterapkan dalam bidang pendidikan nasional dimana telah terjadi perubahan arah kebijakan pengembangan perguruan tinggi negeri yang bertumpu pada 5 (lima) landasan yaitu: kemandirian (otonomy), akuntabilitas (accountability), jaminan kualitas (quality assurance), pengembangan ilmu pengetahuan (science development) dan pelayanan social (sosial service). Pengelolaan keuangan BLU baik rumah sakit maupun perguruan tinggi negeri dan lembaga lainnya selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Mengoperasikan lembaga bisnis atau semi bisnis seperti BLU atau BLUD harus dapat memenuhi dan merespon tuntutan konsumen (pasien), sehingga memerlukan inovasi, kecepatan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan. Berbagai prinsip ekonomi dan bisnis telah masuk dalam manajemen rumah sakit, sehingga memerlukan sumberdaya manusia (SDM) yang kompetitif dan profesional melalui rekrutmen, training dan development, placement yang tepat. Setidaknya ada lima hal yang berubah pada rumah sakit yang sebelumnya berbentuk unit pelaksana tehnis menjadi badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, yaitu : 1. BLU dimungkinkan memperoleh pendapatan yang diperoleh oleh dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan BLUD merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan. 2. BLU harus menjalankan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktek bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU tidak diperkenankan mencari keuntungan (not-for-profit). 3. BLU dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Karakteristik ini jauh berbeda dari instansi pemerintah biasa yang dalam penyelenggaraan layanannya mengedepankan kepada penyerapan anggaran yang sangat tinggi, terlepas kegiatan tersebut mencapai sasaran dengan tepat atau tidak. Pada BLU penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus/kelebihan anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya. 4. Adanya fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU, yakni: fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan aset/barang. 5. BLU dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah BLU atau BLUD diperkenankan untuk menggunakan secara langsung penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD). Disarikan dari berbagai referensi.

Sabtu, 08 Juni 2013

Kohor Ijab Kabul dan Fenomena Kematian Ibu di Bone Bolango

Sebelum tahun 2005 jumlah Ibu sangat tinggi di Kabupaten Bone Bolango sangat tinggi yaitu mencapai 26 kematian setiap tahunnya, penyebabnya adalah komplikasi kehamilan dan persalinan. Hal ini ditambah dengan minimnya infrastruktur baik sarana prasarana, SDM peralatan kesehatan disisi supply dan ketidakmampuan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan. Oleh karena itu dinas Kesehatan melakukan strategi pembangunan kesehatan dengan memfokuskan pada strategi perluasan akses pelayanan kesehatan. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah : 1. Menambah sarana puskesmas , poskesdes, dan sarana transportasi rujukan berupa mobil puskesmas keliling diseluruh kecamatan pemekaran, hingga mencapai 20 Puskesmas, 87 Poskesdes dan 19 Puskesmas Keliling 2. Penempatkan bidan didesa di seluruh desa, hingga skarang sudah seluruh desa mempunyai bidan desa 3. Menyiapkan dana jaminan kesehatan daerah kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Dengan tiga strategi tersebut kematian ibu di Bone Bolango mengalami penurunan yang cukup signifikans, dimana tahun 2006 hanya terjadi 3 Kematin ibu, tahun 2007 6 kematian, 2008 terjadi 9 kematian, tahun 2010 4 kematian, tahun 2011 3 kematian, kematian di tahun 2009 naik lagi menjadi 9 kematian ibu. Kematian ibu sesuai SPM di hitung per 100.000 kelahiran. Di Bone Bolango jumlah kelahiran ibu rata setiap tahun mencapai 3000 kelahiran hidup. Sehingga tahun 2011 angka kematian Ibu di Bone Bolango hanya 100/100.000 Kelahiran hidup, jauh dari angka kematian ibu nasional (bandingkan dengan angka nasional yang masih 228 per 100.000 KH). Tahun 2012 dengan 9 kematian per 300 KH berarti angka kematian mencapai 300/100.000 KH. Bandingkan dengan tahun 2005 yang mencapai 26 kematian atau 866/100.000 Kelahiran Hidup. Dari aspek ini maka kematian Ibu di Bone Bolango sudah bias dikendalikan. Ada hal yang menarik dari kematian ibu di 3 tahun terakhir ini, yaitu kematian tidak lagi terjadi di desa tetapi berpindah ke rumah sakit. Artinya kesiap siagaan bidan dan transportasi di desa siaga sudah menampakkan hasil. Disamping kemampuan masyarakat untuk mengakses pelayanan rujukan. Hal ini karena hambatan biaya sudah tidak masalah lagi. Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Daerah telah menjamin seluruh masyarakat untuk pembiayaan kesehatannya jika sakit. Melalui program ini masyarakat yang sakit akan dibiayai oleh pemerintah, mulai dari puskesmas dan jaringannya hingga pelayanan rujukan di rumah sakit, bahkan hingga rumah sakit di Makassar dan Manado. Sementara tahun 2009 dari 9 kematian ibu, hanya 3 yang meninggal karena penyebab langsung persalinan yaitu perdarahan post partum dan eklampsia, antaranya 2 ibu meninggal di pinogu (suatu kecamatann yang hanya bias ditempuh dengan berjalan kaki (hingga 12 jam). Untuk kasus kematian ibu di Pinogu sebetulnya sudah diupayakan upaya rujukan tetapi kendala geografis yang begitu jauh tanpa sarana tranportasi. Sementara itu 6 kematian ibu disebabkan penyakit penyerta yang diperberat oleh kehamilannya, yaitu, penyakit Gula, hipertensi, penyakit tiroid, asma bronkhiale, TBC dan Malaria. Adanya penyakit penyerta yang diperberat oleh kehamilan dan persalinan mengilhami dinas kesehatan untuk menarik kebelakang pelaksanaan kohor ibu. Upaya yang akan dilakukan 2013 adalah melakukan pengamatan terhadap perkembangan ibu yang biasanya dimulai sejak terdeteksinya kehamilan, akan dimulai sejak terjadinya ijab kabul. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi apakah ibu tersebut menderita penyakit yang akan diperberat oleh kehamilan apabila dia hamik nanti. Sehingga para bidan akan memotivasi dan menemani ibu tersebut untuk berobat ke dokter untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Dengan demikian saat memasuki kehamilan penyakit yang dideritanya sudah sembuh dan ibu mengalami kehamilan dan persalinan dengan kondisi yang sehat. Walaupun variabel yang menentukan kematian ibu di Bone Bolango cukup banyak, beberapa telah bisa diatasi, tetapi masih banyak variable penentu, misalnya perilaku masyarakat, hambatan geografis dan keterbasan lainnya. Namun hal ini akan diatasi secara bertahap tentu saja dengan melibatkan tidak hanya sector kesehatan tetapi semua stakeholder yang ada. (RUSLI)

Selasa, 03 April 2012

Anjing, Tongkat, dan Sufi

Pada suatu hari seseoarang yang berpakaian sufi berjalan-jalan melintasi kota. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing di jalan. Anjing tersebut bukannya menjauh, justru mendekat dan hampir menjilati pakaian sang sufi. Demi melihat hal najis akan mengotori pakaiannya, sang sufi segera mengeluarkan tongkat dan memukuli anjing itu hingga sang anjing menjauh.
Sambil mendengking dan melolong kesakitan, anjing tadi berlari ke arah Abu Said al-Kharraz, sang guru tertinggi di kota tersebut. Anjing tersebut menjatuhkan diri di dekat kaki Abu Said al-Kharraz sambil memohon keadilan karena dipukuli dengan membabi buta oleh sang sufi.
Abu Said segera mempertemukan anjing dan sang sufi. Lalu, Abu Said berkata kepada sang sufi, “Saudara sufi yang baik, mengapa engkau memperlakukan binatang ini dengan cara kasar? Lihatlah akibat perbuatanmu yang seenaknya tadi. Anjing ini terluka hebat.”
Sang sufi menjawab, “Wahai, Abu Said guruku tercinta. Pukulanku dengan tongkat tadi sama sekali bukan salahku. Malah, itu salahnya. Saya tidak memukulnya tanpa alasan. Saya memukul anjing ini karena ia mengotori jubah sufi ini dengan liurnya.”
Anjing tetap saja mengeluh atas perlakuan kejam sang sufi.
Abu Said kemudian berbicara pada anjing itu, “Dari pada menunggu ganti rugi di akhirat, lebih baik sekarang memintalah sesuatu yang sesuai dengan ganti rugi sakitmu tadi.”
Anjing tadi berkata, “Wahai, guru yang agung, bukan tanpa alasan saya mendekati sang sufi. Ketika saya melihat orang ini berpakaian sufi, saya berpikir bahwa ia tidak akan menyakiti saya. Bahkan, saya mengira ia akan melindungi saya sesuai sabda Nabi Saw, ‘sungguh, ada pahala atas semua tindakan baik kepada binatang.’ “
“Seandainya saya melihat orang ini memakai pakaian yang biasa, bukan para sufi yang mestinya mencintai sesama makhluk Allah tanpa kecuali, pasti saya tidak akan mendekatinya; saya biarkan ia berlalu seperti kebanyakan orang. Kesalahan utama saya terletak pada anggapan bahwa pakaian sufi itu menandakan keselamatan. Jadi, apabila Guru yang Agung ingin menghukumnya, rampaslah pakaian sufi tadi. Campakan dia dari pakaian kaum terpilih yang mencari kebenaran.”
Demi mendengar ucapan anjing tadi, sang sufi yang khawatir pakainnya terkena air liur anjing hanya bias tertunduk malu. Ternyata, anjing tersebut sudah berada dalam tahap melakukan tarekat (jalan), bahkan mungkin lebih tinggi daripada ia yang sangat peduli pada embel-embel pakaian sufi tanpa menyadari bahwa di balik pakaian yang suci, tersimpan makna terdalam agar manusia setidaknya sesuci pakaian yang dikenakannya, atau bahkan lebih suci dari pakaian yang dikenakannya.
Hikmah Kisah “Anjing, Tongkat, dan Sufi”
Umat beragama sering merasa hanya karena mereka termasuk dalam golongan pemeluk agama (dalam kisah ini dilambangkan memakai pakaian sufi), maka mereka akan selamat dari api neraka. Padahal, belum tentu demikian. Tidak ada jaminan umat beragama akan masuk surga. Selama dalam ibadah mereka masih banyak hal yang berkait dengan kekafiran, atas dasar apa Allah akan memasukkan mereka ke surga padahal surga hanya diperuntukkan bagi mereka yang mencintai Allah tanpa halangan hal-hal lain? Sabda Nabi Muhammad Saw, “Barangsiapa yang memiliki kebanggaan diri setitik saja tidak akan masuk surga,” dan, “Kebanggaan akan membuat manusia berada dalam kehinaan.”
Jika dikaitkan dengan masalah Akhir Zaman, betapa mengerikannya yang akan diderita umat Islam yang tidak sadar mereka tengah menggiring diri ke dalam kesalahan besar. Misalnya, hanya karena sudah memiliki Islam sebagai agama paling sempurna, apakah kita yakin bahwa Al-Mahdi, utusan Allah berikutnya, akan menyelamatkan kita dari fitnah terbesar Dajal?
Selama ini kita membayangkan Dajal sebagai seorang kafir tulen; siapapun orang Islam yang melihatnya, meskipun tidak bisa baca-tulis, pasti mengetahui bahwa Dajal adalah kafir. Barangkali tafsiran ini disebabkan oleh hadits Nabi yang berbunyi, “Dan di antara dua matanya (di dahi Dajal), tertulis ‘Kafir” (HR Bukhari). Adakah jaminan bahwa kita yang mengaku muslim ini benar-benar muslim sejati? Bukankah (seperti yang dijelaskan dalam kisah-kisah sebelumnya) selama kita masih memiliki keakuan, kita belum menjadi muslim sejati?
Layaknya jika kita memahami bahwa Dajal adalah seorang pemfitnah ulung. Dajal membuat sesuatu yang hitam-putih menjadi “abu-abu”, Dajal membuat yang haq menjadi yang batil karena sejak Allah SWT menciptakan Nabi Adam as sampai hari kiamat nanti, tidak ada satu ujian pun yang lebih dahsyat daripada Dajal. Bisa jadi Dajal akan menyamarkan diri sebagai AL-Mahdi, atau berpenampilan seperti layaknya umat beragama biasa (seperti si “sufi” yang memakai pakaian sufi dan mengaku sebagai sufi hanya karena pakaiannya semata), mengaku membawa kebenaran hakiki sehingga semua muslim (atau umat beragama) mempercayainya.
Bila kita terbiasa menipu diri dengan mengaku muslim hanya karena rajin beribadah, rajin beramal, tanpa sedikitpun melakukan koreksi diri, bukankah tidak mungkin kita akan tertipu pula oleh Dajal? Lalu, seandainya Al-Mahdi tidak datang dari Arab atau tidak tampil seperti kebanyakan umat beragama (seperti anjing dalam kisah ini) apakah kita tidak akan menampiknya hanya karena keadaannya tidak meyakinkan?
Dikutip dari : Cerita Sufi

Selasa, 03 Januari 2012

Induk Usaha Rumah Sakit Mayapada Masuk Bursa

12 Apr 2011

* Koran Tempo
* Opini

JAKARTA - Induk usaha Rumah Sakit Mayapada, PT Sejahtera-ya Anugrahjaya Tbk, mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan harga perdana Rp 120 per lembar kemarin. Begitu dibuka, harga saham langsung melonjak menjadi Rp 140 per lembar.

Perseroan Ini menjadi emiten ke-423 di Bursa dengan saham yang dilepas sebanyak 750 Juta lembar. Dana yang dihimpun pa da penawaran 4-6 April lalu sebesar Rp 90 miliar. "Kapitalisasi pasar mencapai Rp 664,23 miliar," ujar Susan Liwang, General Manager Finance dan Accounting Sejahteraraya.

Susan mengatakan saham dipesan oleh 1.245 pihak sejumlah 811,972 Juta lembar. Angka Ini lebih tinggi dan saham yang ditawarkan sebanyak 750 Juta lembar saham. "Jumlah pemegang saham melalui IPO sebanyak 1.220 pihak," katanya.

Perseroan yang bergerak di bidang penyelenggaraan rumah sakit Ini menunjuk PT Evergreen Capital sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Perseroan menjadi emiten baru kelima tahun Ini setelah Megapolitan, Martina Berto, Garuda lndone-sia, dan Mlt/abahtcra Segara Sejati, auliangfununui

Sabtu, 14 Mei 2011

Horee ... Rumah Sakit Boleh Beriklan


Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta.



Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif.

Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan.

“Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK.

Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut.

Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

sumber : www.depkes.go.id

Senin, 11 April 2011

DEFINISI KASUS FLU BURUNG

Menurut WHO dan sesuai dengan kondisi di Indonesia kasus Flu Burung (FB) pada manusia diklasifikasikan atas empat jenis :
1.SEORANG DALAM PENYELIDIKAN
Adalah seorang atau kelompok orang yang diputuskan oleh pejabat kesehatan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kemungkinan terinfeksi H5N1
Contoh :
Orang yang sehat tanpa gejala klinis tetapi kontak erat dengan kasus suspek, probable atau konfirmasi atau penduduk sehat yang ditinggal di daerah terjangkit FB pada unggas
2. KASUS SUSPEK
Seorang yang menderita demam dengan suhu sama dengan dan diatas 38 derajat celcius disertai satu atau lebih gejala berikut :
•Batuk
•Sakit tenggorokan
•Pilek
•Sesak nafas
Dan disertai dengan satu atau lebih keadaan di bawah ini :
a.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak erat dengan penderita (suspek, probable, dan konfirmasi), seperti merawat, merbicara atau bersentuhan dalam jarik kurang dari 1 meter
b.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak erat dengan unggas (menyembelih, menangani, membersihkan bulu atau memasak)
c.Dalam 7 hari terakhir sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat kontak dengan unggas, bangkai unggas, kotoran, bahan atau produk mentah lainnya di daerah yang satu bulan terakhir telah terjangkit dengan FB pada unggas, atau adanya kasus pada manusia (suspek, probable, atau konfirmasi)
d.Dalam 7 hari sebelum muncul gejala klinis mempunyai riwayat mengkonsumsi produk unggas mentah atau yang tidak dimasak denga sempurna yang berasal dari daerah yang satu bulan terakhir telah terjangkiti FB pada unggas atau adanya kasus pada manusia (suspek, probable, konfirmasi)
e.Dalam 7 hari semelum muncul gejala klinis, kontak erat dengan binatang selain unggas yang telah dikonfirmasi terinfeksi FB antara lain, babi dan kucing
f.Dalam 7 hari sebelum muncul gejala klinis memegang atau menangani sampel (hewan atau manusia) yang dicurigai mengandung virus H5N1
g.Ditemukan leucopenia (jumlah sel darah putih dibawah nilai normal
h.Ditemukan titer antibody terhadap H5 dengan pemeriksaan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA untuk influenza tipe A tanpa sub tipe
i.Foto rontgen dada/toraks menggambarkan pneumonia yang cepat memburuk pada foto serial
3.KASUS PROBABLE
a.Kriteria kasus Suspek ditambah satu atau lebih keadaan dibawah ini :
i.Ditemukan kenaikan titer antibody terhadap H5, minimum 4 kali dengan menggunakan uji HI menggunakan eritrosit kuda atau uji ELISA
ii.Hasil laboratorium terbatas untuk influenza H5 (terdeteksinya antibody spesifik H5 dalam specimen serum tunggal) menggunakan uji netralisasi 9dikirim ke laboratorium rujukan)
ATAU
Seorang yang meninggal karena penyakit saluran nafas akut yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya dan secara epidemiologis menurut waktu, tempat dan pajanan berhubungan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
4.KASUS KONFIRMASI
Seorang yang memenuhi kriteris suspek atau kasus probable DISERTAI :
Hasil positif salah satu hasil pemeriksaan laboratorium berikut :
a.Isolasi virus influenza A (H5N1) positif
b.PCR influenza A (H5N1) positif
c.Peningkatan sama dengan atau lebih besar dari 4 kali lipat titer antibody netralisasi untuk H5N1 dari specimen koncalesen dibandingkan dengan specimen akut (diambil kurang dari 7 hari setelah muncul gejala penyakit) dan titer antibody netralisasi konvalesen harus pula lebih besar sama dengan 1/80
d.Titer antibody mikronetralisasi H5N1 sama denga lebih besar dari 1/80 pada specimen serum yang diambil pada hari ke 14 atau lebih setelah muncul gejala penyakit (onset), disertai hasil positif uji serologi lain, misalnya titer HI sel darah kuda lebih besar sama dengan 1/160 atau western blot spesifik H5 positif
(Pedoman Kebijakan Pengendalian Flu Burung Kementerian Kesehatan)

Senin, 03 Januari 2011

FIT AND PROPER TEST (ditulis kembali oleh : Dr. Rusli A. Katili)


Konon di sebuah kota besar, pimpinan sebuah yayasan ternama yang mengelola sebuah rumah sakit besar dan maju berniat mencari direktur baru untuk rumah sakitnya. Agar terjadi kesinambungan keberhasilan rumah sakitnya, maka pimpinan yayasan agak hati-hati dan selektif dalam memilih direktur rumah sakitnya. Kelihatannya semakin banyak kriteri yang ditetapkan semakin bingung pimpinan yayasan menentukannya. Memang banyak kader yang kelihatannya mampu, baik dari kalangan dokter umum maupun dokter ahli yang telah lama mengabdi di rumah sakit tersebut.
Namun diantara mereka ada dua orang dokter yang menonjol. Si A adalah dokter senior yang menduduki salah salah satu jabatan sebagai wakil direktur, dan sangat ahli menangani keuangan. Dari penampilannya akhir-akhir ini tampaknya si A sangat ingin menjadi direktur. Banyak trik yang dilakukannya untuk mencari simpati pimpinan yayasan, setiap hari ia selalu datang cepat, menyapa siapa saja yang dia temui, baik koleganya maupun staf lainnya, siapa tahu mereka bisa mendukungnya, pikir si A . Memang di rumah sakit tersebut pengangkatan direktur merupakan hak prerogative yayasan. Iapun berusaha menghubungi orang-orang yang dekat dengan pimpinan yayasan untuk meminta dukungan. Visi misi pun sudah disiapkan, siapa tahu ada fit and proper test.
Seorang lagi si B, adalah dokter yang masih menjabat wakil direktur, punya kemampuan juga menurut penilaian yayasan, ia menangani masalah yang berkaitan dengan pelayanan. Ditangannya pelayanan rumah sakit sangat prima. Tetapi si A ini kelihatan biasa-biasa saja, tidak ada tanda-tanda ia berambisi menjadi direktur. Mungkin baginya jabatan adalah amanah yang berat sehingga, tidak seperti si A, ia tidak memperlihatkan perubahan mencolok baginya, baik ketika ada kunjungan yayasan ke rumah sakit, atau tidak. Si A pun tidak berusaha mencari-cari dukungan, karena baginya mungkin tidak biasa dilakukannya.
Yayasan agak kesulitan memilih satu diantara keduanya, sampai akhirnya direncanakan untuk mengadakan fit and proper test kepada keduanya. Ditentukanlah hari dan diberikanlah undangan kepada keduanya, untuk menyampaikan misi dan visi mereka saat fit dan proper test di depan seluruh petinggi yayasan.
Tiba hari yang ditentukan, si A dan si B bersiap-siap menuju rumah sakit. Seakan tidak ingin terlambat si A berangkat satu jam lebih awal sebelum waktu fit dan proper test, meskipun rumahnya hanya 10 menit dari rumah sakit. Sementara si B, berangkat tetap seperti ketika ia berangkat kerja sehari-hari.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit tiba-tiba berbunyilah telepon genggam si A. terdengar suara seorang wanita tua yang panic dan meminta agar si A agar datang menolong anaknya yang sakit mendadak di rumah. Si A kaget, karena masih ada acara penting, apalagi fit and proper test calon direktur. Si A menolak dengan halus permintaan tersebut. “ Maaf bu, saya masih ada acara yang sangat penting di rumah sakit, yang tidak bisa saya tinggalkan “ mungkin ibu bisa cari dokter lain dulu “ demikian si A menjawab, sambil menutup ponselnya. Singkat cerita si A tiba lebih dulu di rumah sakit, langsung masuk ke ruang fit dan proper test, walau belum ada satupun yang hadir.
Sementara itu di mobil lainnya, ponsel si B pun berbunyi, seorang tua menelpon meminta untuk memeriksa anaknya yang sedang sakit mendadak. Si B kaget juga, sebab dia akan mengikuti fit dan proper test, pasti akan terlambat jika harus melayani pasien yang menelponya, pikirnya. Namun nalurinya sebagai dokter merasa iba mengingat yang sakit adalah seorang anak dan mendadak lagi.
Dengan sabar si B menyatakan akan datang, dia tidak lagi memperdulikan fit dan proper test yang mungkin saja bisa jadi menjadi awal karir cemerlangnya di rumah sakit tersebut. Ia teringat akan sumpah dokternya, untuk mengutamakan pasien diatas segalanya. Setelah menanyakan alamat ibu yang menelpon tadi, si B menutup ponselnya. Mobilnya langsung berbalik arah menuju alamat pasien yang sangat butuh bantuannya. Setelah 30 menit mencari-cari akkhirnya ditemukanlah alamat pasien yang menelponnya tadi. Si B bergegas turun dari mobilnya dan langsung masuk ke halaman rumah, memencet bel dan memberi salam
Betapa terkejutnya si B, karena yang membuka rumah tersebut adalah Ketua Umum Yayasan, yang akan memimpin fit dan proper test hari ini, didalam rumah seluruh pengurus yayasan sedang duduk-duduk. Sambil tersenyum ketua yayasan dan pengurus lainnya langsung menyatakan selamat kepada si B untuk memimpin rumah sakit 5 tahun ke depan ….. (diceritakan dan ditata kembali oleh Rusli A. Katili )

Kamis, 30 Desember 2010

Program Kerja 100 Hari Pembangunan Kesehatan Bone Bolango

Visi Dinas Kesehatan dalam Pembangunan Kesehatan Kabupaten Bone Bolango adalah “ Menjadi Pelayan Setia dan Mitra Unggul menuju terwujudnya Bone Bolango Sehat Mandiri dan Berkeadilan. Visi tersebut telah sejalan. dengan Visi Pembangunan Pemerintah Bone Bolango periode 2011-2015 yaitu “ Mewujudkan pemerintah yang amanah menuju terciptanya masyarakat madani “. Penjabaran visi dan misi tersebut tertuangkan dalam strategi pembangunan kesehatan yaitu :
1.Strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif serta kuratif di rumah sakit
2.Strategi pemberdayaan masyarakat termasuk sektor swasta dalam upaya pembangunan kesehatan
3.Strategi peningkatan pembiayaan kesehatan menuju terwujudnya system jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango
4.Strategi mengembangkan system informasi kesehatan berbasis IT dan system surveillance terpadu berbasis masyarakat
5.Strategi manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna

KONDISI SAAT INI DAN TARGET SPM (Permenkes 741 Tahun 2007)

Kondisi georafis dan sarana kesehatan yang ada ketika Kabupaten Bone Bolango dimekarkan dari Kabupaten Gorontalo tahun 2003 hanya terdapat 6 Puskesmas. Kini telah ada 19 Puskesmas yang menjangkau sampai ke tiga wilayah terjauh dan terisolir yaitu Taludaa di ujung Barat, Pinogu di ujung Timur dan wilayah Mongiilo di ujung Utara. Hal ini menjadi alasan mengapa prioritas pembangunan kesehatan di Kabupaten Bone Bolango periode 2005-2010 diarahkan kepada peningkatan askes pelayanan yang merata terjangkau.
Namun perkembangan jumlah sarana tersebut tidak diikuti dengan perkembangan jumlah sumber daya manusia yang cukup. Hal ini terlihat dari masih kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas, dan tidak adanya tenaga kesehatan di poskesdes dan polindes. Poskesdes dan polindes hanya dibuka pada hari-hari tertentu saja. Hal ini tentu saja mempengaruhi cakupan pelayanan.

Sasaran pembangunan kesehatan di Kabupaten Bone Bolango telah mengacu pada Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Permenkes 741 tahun 2008 dan kondisi spesifik local di daerah ini. Sebagian sasaran tersebut telah bisa dicapai periode 2005-2009, dan sebagian belum. Oleh karena itu maka sasaran pembangunan kesehatan periode 2010-2015 diarahkan untuk memenuhi target SPM yang belum bisa dicapai.

1.Keadaan Saat ini dan target SPM :
a.Angka kematian Ibu : 326/100.000 KH (Target SPM 150/100.000)
b.Angka kematian bayi : 19/100 KH (Target SPM 35/1000)
c.Angka Gizi Buruk : 1.09 % (Target SPM < 1%)
d.Cakupan kunjungan bayi : 79,98% (Target SPM 100%)



e.Cakupan desa UCI 32% (Target SPM 100%)
f.Cakupan Kunjungan ke-4 (K4) Ibu hamil 66.80% (Target SPM 95%)
g.Cakupan Persalinan Nakes (Linakes) 65,29% (target SPM 90%)
h.Cakupan D/S : 62.86 % (Target SPM 90%)
i.Cakupan Pemberantasan Penyakit Menular
•Cakupan penemuan AFP (accute flaccid paralysis) : 2/100.000 penduduk (Target SPM <5/100.000)
•Cakupan penemuan pneumonia : 17% (Target SPM 100)
•Cakupan penderita diare : 25% (Target SPM 100%)
•Cakupan penderita kusta : 2,4/10.000 penduduk (Target SPM 100%)
•Cakupan penyelidikan epidemioligik :77% (Target SPM 100%)
j.Cakupan masyarakat miskin yang dilayani : 90,17% (Target SPM 100%)
k.Cakupan KK yang memiliki air bersih :60,4% (Target SPM 85%)
l.Cakupan kepemilikan jamban keluarga :53,2% (target SPM 85%)
m.Capaian Pendapatan Asli Daerah Rp. 217.962.400. (69,05%). (Target Rp. 315.606.000).
PROGRAM KERJA 100 HARI :
Berdasarkan situasi derajat kesehatan saat dimana masih tingginya angka kematian ibu, masih rendahnya kepemilikian air bersih dan jamban keluarga serta masih rendahnya cakupan beberapa penyakit menular seperti diare dan pneumonia, yang antara lain disebabkan oleh rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), maka prioritas program untuk 100 hari kerja diarahkan kepada percepatan pencapaian sasaran SPM untuk program kesehatan ibu dan anak (KIA) dan peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan cakupan penemuan penderita pneumonia dan diare.
Rincian prioritas program 100 kerja ada sebagai berikut :
1.Revitalisasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di desa Siaga dengan kegiatan sebagai berikut :
a.Penandatanganan MOU Rumah Sakit Sayang Ibu antara Dinas Kesehatan dengan RSUD Toto dan RSUD Tombulilato .
b.Penempatan bidan dan perawat langsung ke Poskesdes, Polindes dengan sasaran 49 Poskesdes dan 27 Polindes melalui SK Bupati
c.Sosialisasi Program P4K dan upaya penurunan kematian bayi kepada lintas sector tingkat kabupaten dan kecamatan dan desa siaga.
d.Segera merealisasikan terbitnya SK tentang Satgas Revitalisasi GSI Desa/Kel termasuk rencana kerja Satgas tersebut
e.Membuat data dan peta bumil yang akurat dan up date di semua tingkatan, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
f.Merevitalisasi Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) yang telah ada dan mengorganisir pembentukan UKBM baru khususnya yang mempunyai daya ungkit terhadap penurunan kematian ibu dan bayi.
g.Mengorganisir terbentuknya Forum Kemitraan Dukun Bayi di tingkat Puskesmas dan Poskesdes
h.Menyusun SOP mekanisme dan tata cara rujukan kasus darurat
i.Melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara terpadu di semua jenjang pelayanan

2.Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di 3 Tatanan yaitu :
a.Tatanan Rumah Tangga (sasaran Kepala Desa dan Camat)
b.Tatanan Pendidikan dan (sasaran kepala sekolah dan Cab. Dinas PDK)
c.Tatanan Tempat-Tempat Umum (pengelola tempat-tempat umum)
3.Intensifikasi penerimaan pendapatan daerah di sector kesehatan :
a.Sosialisasi Perda tentang Izin Depot Air Minum Isi Ulang bagi pengusaha depot air minum
b.Sosialisasi Perda tentang Industri Ruamah Tangga Pangan (IRTP) bagi pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan
c.Sosialisasi Perda tentang Retribusi Izin Apotik dan Toko Obat
d.Sosialisasi Perda tentang Sertifikat Layik Higiene Sanitasi Rumah Makan bagi Pengusaha Rumah Makan dan Restoran
e.Sosialisasi Perda tentang Pemengawasan Kualitas Air bagi Stake Holder.
INDIKATOR KINERJA 100 HARI KERJA
1.Meningkatnya capaian program Kesehatan Ibu dan Anak diatas 30% untuk semua indicator
2.Tersosialisasinya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada pemangku kepentingan tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
3.Tersosialisasinya peraturan daerah tentang berbagai pungutan retribusi

Senin, 15 Maret 2010

Haruskah Puskesmas Dirubah ?


Tahun kemarin saya mengantar seorang pakar kesehatan masyarakat, Prof. Dr. Widodo J. Pudjirahardjo, MPH, Guru Besar FKM Universitas Airlangga Surabaya, yang diundang oleh dinas kesehatan Bone Bolango untuk memberikan materi tentang pedoman penyususn SOP dibidang pelayanan kesehatan. Dalam perjalanan menuju bandara Jalaluddin, beliau kaget melihat sebuah puskesmas yang telah berubah menjadi Medical Center, yang pelayanannya tidak jauh beda dengan rumah sakit.

Beliau bilang begini “ Rusli apa bahayanya jika sebuah puskesmas dirubah menjadi medical center ? Saya tidak mau menjawab karena saya mau profesor yang jawab sendiri. Tetapi Karena dia mantan dosen saya di S2 Unhas , tentu saja saya paham apa yang menjadi kekagetannya, dan tentu saja saya tahu jawabanyya. Sebab konsep puskesmas dan medical center/ rumah sakit sangat berbeda.

Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan terdepan yang bergerak dalam program-program yang bersifat promotif dan preventif, dengan sedikit kuratif dasar. Medical center.rumah sakit lebih ke penanganan pasien dengan pendekatan kuratif dan perorangan (privat). Dia kemudian menjelaskan dengan ilustrasi sederhana saja :

Beliau bilang begini. Simak dialog dokter pasien berikut : Dokter di medical centre /rumah sakit : ”ibu sakit apa”, Ibu : ” berak2 pak dokter” , dokter lakukan pemeriksaan kemudian memberikan obat , membayar dan lalu pasien pulang. Maka selesailah kegiatan di medical center, paling ada titipan pesan kalau sakit berlanjut datang lagi. Selesailah aktifitas di medical center.

Tapi simak dialoh dokter pasien di puskesmas : ” ibu sakit apa ?, sang ibu menjawab :” berak-berak encer dok”, pertanyaan dokter selanjutnya adalah : ” selain ibu, siapa lagi yanng menderita diare di rumah, atau ditetangga? Ibu minum air dari mana? Apa dimasak dulu? Apa ada WC di rumah ibu? Dan seterusnya. Maka terapi bukan saja kepada ibu, tetapi bagaimana upaya promotif kemudian dilakukan dengan penyuluhan tentang cara memasak air aga bisa diminum, pengadaan WC jika ibu tidak punya WC? Dan akhirnya tergeraklah lintas sektor lain untuk sama sama menangani kasus diare tadi.Yang terjadi adalah tidak adalagi kasus baru yang muncul dimayarakat akibat penularan diare yang cepat dan tentu saja mencegah kematian.

Coba ilustrasikan dengan pasien TBC dengan model ilustrasi diatas ! Maka itulah perbedaan mendasar antara pelayanan di medical center dan puskesmas.

Kira-kira apa yang akan terjadi jika konsep pomotif dan preventif kemudian secara perlahan hilang akibat merubah puskesmas menjadi medical center yang konsep pelayanannya lebih kepa individu dari pada masyarakat. Apalagi jika kemudian puskesmas malah dirubah menjadi rumah sakit ? Maka siap-siaplah menghadapi KLB penyakit dengan eksternalitas yang tinggi, seperti Diare, DBD, TBC, Kusta dan lain-lain. Semoga itu tidak terjadi. (bersambung)

Rabu, 27 Januari 2010

Asimetri Informasi Dalam Pelayanan Kesehatan (habis)


Sifat pelayanan kesehatan yang dikategorikan sebagai essensial goods menyebabkan seseorang untuk terus menerus berusaha memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatannya, berapapun biaya yang dikeluarkannya, sampai dana yang tersedia telah habis (the law of medical money) .

Pada keadaan ini masyarakat akan berusaha menutupi biaya dengan mengeksplorasi semua asset yang dimilki dan jika habis akan diusahakan dari pinjaman ke kerabat atau orang lain. Jika semua telah habis maka mereka akan pasrah dengan jalan mencari pengobatan ke dukun atau pulang paksa.

Kemajuan kecanggihan dunia medis tidaklah murah. Makin canggih sarana, makin mahal untuk beli & pemakaiannya. Makin pintar tenaga medis, makin lama masa kuliahnya & makin besar dana keluar untuk biaya. Dan tentunya untuk mendapatkan jasa layanannya, makin mahal “tarif” yang dibebankan kepada pasien untuk segera sembuh

Fenomena dukun Ponari yang dijubeli oleh masyarakat mungkin saja adalah cerminan ketidak berdayaaan masyarakat dalam mencapai pelayanan kesehatan yang semakin mahal atau ketidakpercayaan masyarakat kepada pelayan kesehatan modern. Jangankan Ponari yang tersohor itu, siapa saja yang kemudian tersebar mampu menyembuhkan pasti akan dicari oleh mereka yang menginginkan kesembuhan. Bagi orang sakit maka kesembuhannlah yang utama yang dicari. Namun ketidaktahuan mereka tentang penyakitnya membuat mereka tidak berdaya dan pasrah menerima tindakan yang dianjurkan atau tidak sekalipun.

Andai saja kita yang punya ilmu pengobatan kedokteran dan sarana yang maju, meski telah keluar biaya besar, sudilah berbesar hati dan bijak untuk tidak selalu ingin menjadi “manusia kaya” atau cukuplah jadi “manusia sederhana dan berhati mulia dengan mengurangi “tarif medis” bahkan “diskon besar” bagi pasien rakyat mayoritas miskin kita, atau mau berbagi informasi untuk mengurangi kesenjangan informasi , niscaya potret makin sengsaranya rakyat mayoritas miskin kita jadi terkurangi. (Habis)

Jumat, 22 Januari 2010

Asimetri Informasi Dalam Pelayanan Kesehatan (bagian ke-2)


Kejadian lain … ketika anda mau membeli sekilo gula di toko, anda pasti sudah tahu harganya Rp. 12.000. Atau anda bisa membaca harganya dalam label yang ditempel pada barang tersebut. Dapat dibayangkan jika penjual menyampaikan ke anda bahwa harga gula Rp. 13.000 ? Hanya ada dua kemungkinan, anda akan marah atau menawarnya.



Tetapi ketika anda mau menebus obat yang diresepkan dokter di suatu apotik, yang oleh petugas (setelah dihitung) harganya Rp. 150.000 (misalnya). Pernahkan anda menawarnya ? Pasti tidak. Karena anda pasti juga tidak tahu obat apa saja yang diberikan dan berapa jumlahnya apalagi harganya ? Saya juga tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi kalau anda menawarnya.

Karena ingin sembuh secepatnya berapapun yang disebutkan pasti akan dibeli, tetapi bagaimana kalau uangnya tidak cukup? Kita semua tahu dan bahkan anda yang membaca tulisan saya ini pernah melakukannya, yaitu dengan menawar jumlah obatnya : “ Mbak boleh ambil setengahnya?” Petugaspun dengan senang hati akan memberikannya. Tetapi tahukah anda hal ini membahayakan, jika yang diambil setengah adalah golongan antibiotic. Antibiotik biasanya harus diminum selama seminggu terus menerus, jika tidak maka kumannya akan menjadi lebih kebal dan ganas.

Dapat dibayangkan jika penyakit yang diderita adalah penyakit menular. Tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi orang lain (eksternality) . Itulah sebabnya Obat-obat untuk penyakit menular tidak dilepas kepada mekanisme pasar. Obat-obat dikendalikan dan ditanggung oleh pemerintah. Lalu berapa sebetulnya harga obat yang dijual di apotik ? Hanya pihak pengusaha yang tahu.

Globalisasi menyebabkan berubahnya konsep perumahsakitan dari institusi yang tidak lagi sekedar mengemban misi social tetapi sudah menjadi motor penggerak ekonomi sector real dibidang jasa. Ini menjadikan rumah sakit menjadi industri jasa yang menggiurkan. Banyak pengusaha masuk dalam bisnis rumah sakit. Bahkan banyak rumah sakit swasta yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham dalam maupun luar negeri. Akibatnya maksimalisasi keuntungan menjadi wajib bagi direksi kalau tidak ingin dipecat oleh owner-nya. Pemeriksaan dengan alat canggih mungkin saja tidak lagi atas dasar ndikasi medis, tetapi mengejar break event point alat tersebut (supply induced demand).

Seorang keluarga saya pernah menceritakan bahwa hanya untuk keluhan batuk dia diperiksa dengan berbagai macam alat canggih semisal USG atau yang lainnya, di rumah sakit swasta di kota besar. Karena tidak sembuh ia pulang ke Gorontalo. Saya kemudian membawa ke rumah sakit dan meminta merontgen paru-parunya (waktu itu hanya bayar Rp. 40.000). Ternyata terdapat cairan oleh karena infeksi.

Dia kemudian diobati di Puskesmas, karena memang obatnya ada di Puskesmas dan gratis lagi karena di tanggung oleh pemerintah. Masuknya bisnis rumah sakit ke pasar bebas membahayakan kalau masyarakat tidak dijamin dengan asuransi kesehatan, terlebih bagi yang miskin. Konsep rumah sakit BLU sebetulnya merupakan semiprivatisasi rumah sakit yang bisa menjadikan masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, (Tentang ciri pasar pelayanan kesehatan akan kami sajikan pada tulisan berikut).

Membahas kejadian-kejadian akibat asimetri informasi di dalam pelayanan kesehatan akibat asimetri informasi mungkin akan menjadi tulisan yang tidak berkesudahan. Kadang memilukan tapi juga menggelikan. Lalu siapa yang salah ? Pelayan kesehatan atau masyarakat. Mungkin dua-duanya ? (bersambung)

oleh : rusli a. katili

Rabu, 20 Januari 2010

Asimetri Informasi Dalam Pelayanan Kesehatan


Pernahkan anda membayangkan seorang dokter berkata begini? : “ Bu sabar ya … penyakit ibu sudah kronis, jadi tidak akan sembuh lagi” . Sang ibu menjawab : “ jadi saya tidak perlu dirawat di rumah sakit dokter “. Sang dokter berlalu begitu saja. Mungkin anda tidak percaya bahwa dialog seperti pernah terjadi dalam pelayanan kesehatan. “ Ah … masak iya? “ .

Sebuah anekdot lain yang saya kutip di internet begini, seorang ibu menjagai anaknya yang sudah koma beberapa hari. Dengan cemas dia bertanya bertanya kepada dokter yang merawatnya: “ Bagaimana anak saya ?”. Dokter menjawab: “ ibu anak ibu sudah tidak bisa saya selamatkan, dan sekarang dibawa pulang saja, karena sudah meninggal “. Sang anak karena merasa belum meninggal dengan suara lemah lirih menjawab : “ Dokter saya belum mati dokter “. Sang ibu yang bodoh dan berasal dari desa, dan tahu bahwa dokter itu serba tahu segala-galanya (emang iya?) menghardik anak : “ Huss kamu diam saja dokter lebih tahu dari kamu”.

Cerita diatas adalah ilustrasi dari kejadian-kejadian akibat asimetri informasi. Asimetri informasi dalam pelayanan kesehatan adalah disparitas informasi dan pengetahuan yang lebar antara pasien dan dokter. Umumnya, pasien tidak paham dengan dunia medis. Dan dokter lebih tahu segalanya tentang medis. Disparitas ini dapat menimbulkan moral hazzart dalam pelayanan kesehatan. Karena segala upaya penyembuhan, baik tindakan medis maupun pemberian obat, diserahkan sepenuhnya kepada dokter. Pasien pun mungkin tidak mengerti mengapa ada kelas pelayanan yang berbeda di rumah sakit? Mengapa ada kelas III, II, I, lalu VIP bahkan VVIP?

Lalu apa beda layanan kelas tersebut? Seorang teman saya pernah dirawat di satu rumah sakit, selama dirawat dia tidak pernah di periksa dokter ahli. Dia lalu bertanya kepada petugas, jawab petugas bahwa dokter ahli hanya visite di kelas VIP ! Saya sontak kaget juga karena, bukankah sumpah dokter bunyinya begini ” Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial ” Kelasifikasi di rumah sakit bukankah merupakan pembedaan terhadap kedudukan sosial ? Oh .. mungkin kelas yang saya tempati adalah khusus kelas orang miskin (semacam jamkesmas atau jamkesda). Sedih juga saya mendengarnya.

Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak membedakan lagi kelasifikasi rumah sakit. Semua kelasnya sama. Penulis pernah mengunjungi Rumah Sakit University Kebangsaan Malaysia, HUKM. Di sana hanya dikenal Wad. Setiap wad terdiri atas 6 tempat tidur. Pelayanan sama, semua dilayani oleh dokter umum dan spesialist yang sama. Wah .. enak ya kalau UU Rumah Sakit bisa segera diberlakukan di Indonesia. Biaya pelayanan kesehatan menjadi terjangkau. Lalu bagaimana dengan pasien dari golongan kaya atau pejabat misalnya ? Rumah Sakit membentuk unit bisnis tersendiri yang dikelola dengan manajemen tersendiri. Unit bisnis ini masih dalam satu are dengan rumah sakit induk, sehingga dokter ahli tidak perlu keliling kota untuk visite di rumah sakit lain. Wah .. enak ya .. pagi pagi pasien sudah disapa dokternya. Bersambung ...

Minggu, 03 Januari 2010

TFC BONE BOLANGO SEGERA MILIKI GEDUNG SENDIRI

Dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango akan segera mengoperasikan gedung TFC (Panti Pemulihan Gizi) sendiri yang dibangun di Kompleks Puskesmas Tilong Kabila. Gedung yang dibangun dengan dana Hibah DHS 2 tersebut telah selesai pembangunannya dan akan segera dimanfaatkan. Seperti diketahui TFC Bone Bolango merupakan Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan yang statusnya setara dengan eselon IV/a.

Dengan status sebagai UPT maka pengelolaannya lebih mandiri oleh karena mempunyai struktur pengelolaan yang terpisah dan mempunyai anggaaran tersendiri pula. Tahun ini TFC akan dilengkapi dengan mobil operasional sendiri.

Dengan akan beroperasinya gedung baru, maka penanganan balita gizi buruk akan lebih efektif. Dengan dukungan kenderaan operasional dan dana yang memadai maka diharapkan balita yang teridentifikasi menderita gizi buruk akan langsung dijemput untuk dirawat. Penjemputan dan perawatan selama di TFC digratiskan dan akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui dana Jamkesda.

Sebagaimana diketahui tahun ini pemerintah daerah penganggarkan dalam APBD sejumlah 2,5 Milyar rupiah dana untuk program Jamkesda yang MOU-nya telah ditandatangani antara pemerintah daerah dan PT Askes.

MOU JAMKESDA BONE BOLANGO 2010 DITANDA TANGANI

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan PT. Askes, Sabtu 2 Januari 2010 melaksanakan Penandatangan MOU Jamkesda Bone Bolango 2010 . Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Rusli A. Katili, MARS, atas nama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Direktur PT. Askes Cabang Gorontalo, Dr. Burhanuddi Umar, disaksikan oleh Bupati Bone Bolango Drs. Ismet Mile, MM, Direktur RS Toto, Drg, Dedi Cono, Mkes dan Direktur RS Tombulilato, Dr. Reni Ibrahim.

Dengan ditandatanganinya MOU tersebut maka Jamkesda Bone Bolango 2010 resmi dilaksanakan, dan merupakan kelanjutan dari program yang sama tahun 2009. Hanya saja untuk tahun 2010 ada penambahan jumlah peserta dari 42.500 peserta menjadi 52.500 atau ketambahan 10.000. Penambahan ini merupakan langkah untuk menuju Kepesertaan Semesta dalam penjaminan kesehatan yang dicanangkan oleh Menteri Kesehatan.

Direktur PT. Askes dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Bone Bolango merupakan kabupaten yang terbesar dalam kepesertaan Jamkesda di Propinsi Gorontalo, setelah Gorut dan Pohuwato.

Bupati Bone Bolango dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperhatikan kepentingan masyarakat terutama dalam bidang kesehatan. Banyak hal yang telah dilakukan. Disamping perluasan akses pelayanan kesehatan dengan penambahan infrastruktur seperti Puskesmas yang saat ini telah mencapai 19 buah, penambahan tenaga kesehatan, kenderaan operasional, pemerintah juga akan terus meningkatkan anggaran kesehatan dengan peningkatan biaya operasional Puskesmas dan rumah sakit. Tahun 2010 pemerintah daerah akan segera membangun Puskesmas Pinogu dan Puskesmas Ulantha di kompleks perkantoran pemerintah daerah serta penambahan tenaga kesehatan. Khusus untuk tenaga kesehatan yang bekerja di daerah Pinogu akan diberikan tunjangan keterpencilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahun 2010 pemerintah daerah juga akan segera meresmikan beroperasinya Terapeutic Feeding Centre (Panti Pemulihan Gizi) yang berlokasi di Kecamatan Tilongkabila.

Dengan semua ini maka derajat kesehatan masyarakat secara signifikan akan meningkat.

Penandatangan MOU dilanjutkan dengan penyerahah secara simbolis Dana operasional Desa Siaga, Insentif PPKBD dan Sub PPKBD yang dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama yang dihadiri oleh Pejabat Eselon 2 dan 3 pemkab Bone Bolango, seluruh kader kesehatan se Kabupaten Bone Bolango, Kepala Puskesmas undangan lainnya.

Sabtu, 10 Oktober 2009

Menyongsong jamkesda Propinsi (Bagian 2)

Mengapa Jamkesda perlu diprogramkan? Pertanyaan ini banyak dilontarkan beberapa orang tertentu. Sebab ada yang menganggap program ini berbau politis, dan untuk kepentingan penguasa. Terlepas dari benar tidaknya anggapan tersebut, marilah kita kaji sejenak sifat pelayanan kesehatan yang sangat spesifik jika dibandingkan dengan persoalan hidup lainnya. Ungkapan sehat bukan segalanya memang benar, tetapi harus disadari juga bahwa tanpa kesehatan maka segalanya menjadi tidak ada artinya (health is not everything, but without health everything is not). Survey membuktikan bahwa seorang baru menyadari sehat itu perlu kalau ia sudah jatuh sakit.
Bayangkan seorang yang tadinya sehat, produktif, bahkan mungkin seorang pejabat sekalipun ketika terkena stroke, maka habislah semuanya, bahkan keluarga dan anak-anaknya terancam terlantar karena tulang punggung yang membiayai mereka hilang. Mereka menjadi tidak berdaya akibat disabilitas (ketidakmampuan) yang dialaminya. Riset Kesehatan Dasar Depkes menunjukkan di Propinsi Gorontalo tahun 2008 menunjukkan angka disability (ketidakmampuan /hendaya fisik berat)), baik karena sakit atau kecelakaan yang mencapai 3,6%. Disability sangat yang dialami oleh orang dalam usia produktif menyebabkan ia kehilangan pendapatan (economic loss), yang kalau dihitung 4,5 Trilliun rupiah pertahunnya.
Disamping itu sifat kesehatan yang uncertainty menyebabkan seseorang rata-rata tidak siap biaya apabila jatuh sakit. Hal ini ditambah lagi dengan makin mahalnya biaya rumah sakit. Penelitian menunjukkan bahwa seorang yang jatuh sakit dan berobat rata-rata menhabiskan 3 kali penghasilannya perbulan. Jika ia sebelumnya termasuk golongan menengah maka dia akan jatuh miskin. Tiga sifat pelayanan kesehatan tersebut adalah :
Uncertainty
Ketidakpastian, Tidak ada yang dapat memastikan kapan ia akan jatuh sakit, seberapa berat sakit yang akan dideritanya dan berapa biaya yang harus dikeluarkannya. Kebanyakan kita tidak siap dengan biaya untuk menanggulangi ketika kita sakit. Dalam kesehatan dikenal hukum ”the law of medical money” artinya, jika seorang jatuh sakit, maka ia akan mengeksplorasi semua harta benda yang dimilikinya untuk membiayai pengobatannya. Jika sudah habis maka jika ada asset pribadinya yang bisa dijual pasti akan dijual, kalau semuanya habis maka dia akan meminjam kiri kanan. Maka jadilah ia orang miskin baru. Orang miskin baru ini kemudian akan menjadi beban negara, begitu seterusnya akan tercipta mata rantai kemiskinan bagaikan lingkaran setan.
2. Externality
Externality adalah sifat dimana seorang yang sakit tidak hanya mempengaruhi dirinya sendiri tetapi juga mempengaruhi orang lain yang ada disekelilingnya. Misalnya seorang yang berpenyakit TBC, diare, hepatitis, kusta, polio, Flu Burung, dan masih banyak penyakit menular lainnya. Bayangkan seorang anak sekolah yang menderita TBC, pasti ia akan menularkan kepada teman-teman sekelasnya. Jika mereka tidak ditangani/diobati maka rantai penularan akan menjadi panjang. Sifat eksternalitas penyakit menular mengharuskan pemerintah untuk mengambil alih penanganannya. Itulah sebabnya penanganan penyakit yang mempunyai eksternalitas tinggi digratiskan atau biayanya ditanggung oleh pemerintah. Bahkan banyak lembaga donatur asing (donor agency) yang membantu membiayai penanggulangan penyakit-penyakit menular di Indonesia. Misalnya TBC oleh WHO, Kusta oleh NLR (Belanda) dll. Nah ... kalau negara asing saja seperti itu kenapa kita tidak mau ?
Kedua sifat tersebut mengharuskan pemerintah harus membiayai pelayanan kesehatan, apakah pelayanan dasar di puskesmas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat bawah, maupun pelayanan rujukan di rumah sakit yang biayanya semakin mahal. Seyogyanya rumah sakit umum milik pemerintah dibiayai operasionalnya oleh pemerintah, bukan malah dijadikan sumber PAD dengan menaikkan tarif pelayanan. Disamping itu pembiayaan kesehatan bersumber masyarakat dikembangkan melalui pola asuransi baik asuransi sosial (Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek, Askes, dll), bagi yang tidak mampu maupun asuransi komersial bagi mereka yang mampu.
2. Asymetry of Information
Asimetri Informasi menempatkan pasien pada posisi ignourance (tidak tahu). Dokter atau petugas kesehatan lebih tahu segalanya tentang kesehatan. Ketidak tahuan ini terkadang menimbulkan moral hazart dikalangan pelaku/pemberi pelayanan kesehatan. Misalnya, banyak kejadian pasien menerima pemeriksaan yang sebenarnya tidak dia perlukan atau menerima pemeriksaan yang berlebih-lebihan. Hanya karena ketidak tahuannya, pasien pasrah dan menerima saja apa kata petugas. Misalnya, hanya untuk sakit kepala biasa langsung dilakukan pemeriksaan CT-Scan, MRI dan sebagainya. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi pada pelayanan kesehatan swasta tetapi juga milik pemerintah, karena mengejar break even point suatu alat kesehatan (supply induced demand). Atau mengejar target PAD yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pasien tidak tahu apakah memang ia harus dioperasi atau tidak ? Sehingga ia pasrah saja kalau suatu saat diputuskan harus dilakukan tindakan operasi. Pemberian obat yang sampai beberapa macam (polifarmasi) adalah contoh lainnya. Semua ini menyebabkan beban biaya yang harus ditanggung oleh pasien menjadi tinggi.
Dengan tiga sifat tersebut menyebabkan peran Jaminan Kesehatan baik yang sosial maupun komersial sangat diperlukan. Mayoritas penduduk kita tidak mampu mengikuti asuransi komersial yang preminya memang mahal. (bersambung)
(Oleh : Dr. Rusli A. Katili, MARS)

Sabtu, 26 September 2009

Hati Hati Merubah RSUD Menjadi BLU


Akhir-akhir ini mulai banyak rumah sakit umum di daerah yang berubah menjadi Badan Layanan Umum. Phenomena ini menarik dan patut didukung, karena “mungkin” saja dengan BLU pengelolaan rumah sakit menjadi lebih baik, kualitas pelayanan meningkat dan pasien akan terpuaskan.

Namun harus hati-hati merubah rumah sakit umum daerah menjadi BLU. sebab penerapan BLU di rumah sakit jika tidak diikuti dengan penjaminan kesehatan bagi masyarakatnya, akan berdampak pada semakin tidak mampunya masyarakat menjangkau pelayanan di rumah sakit. Sebab rumah sakit BLU rata-rata menaikkan tarifnya melalui perhitungan tarif berdasarkan prinsip-prinsip bisnis , unit cost, dan lain-lain untuk mengejar cost recovery diatas 60% seperti yang dipersyaratkan untuk menjadi BLU.

Memang diakui bahwa pengelolaan rumah sakit sebagai satuan kerja perangkat daerah dirasakan memperlambat arus kas rumah sakit, terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional, mulai penyediaan obat dan bahan habis pakai medis hingga jasa medis yang terlambat, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pelayanan. Kelambatan tersebut karena rumah sakit harus menyetor keseluruhan dari pendapatannya ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam. Untuk kebutuhan rumah sakit harus mengajukan tagihan sesuai mekanisme yang berlaku bagi SKPD dan harus tercantum DPA SKPD rumah sakit yang disahkan melalui APBD.

Sifat pelayanan kesehatan yang uncertainty (ketidakpastian) membuat rumah sakit kesulitan memprediksi berapa seharusnya anggaran real rumah sakit. Tidak heran jika banyak rumah sakit yang harus berhutang kepada perusahaan obat dan jasa medis yang tidak terbayarkan. Beberapa rumah sakit bahkan para tenaga medisnya melakukan unjuk rasa.

Pengertian BLU itu sendiri menurut UU Nomor 23 tahun 2005 pasal 1 angka 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”. Dengan BLU maka rumah sakit bisa menggunakan langsung pendapatan yang diterimanya,

Walaupun rumah sakit BLU tidak ditujukan untuk mencari keuntungan namun penerapan praktek bisnis yang sehat mengharuskan manajemen harus bisa memenuhi pencapaian cost recovery yang lebih produktif. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif dengan menghitungnya berdasarkan biaya satuan perpelayanan. Kenaikan ini yang akan memberatkan masyarakat pengguna rumah sakit umum daerah yang notabene adalah masyarakat menengah kebawah. Disisi lain tidak semua masyarakat yang ada di daerah menjadi peserta jamkesmas, belum meratanya kepesertaan dalam asuransi sosial yang sebagian besar hanya diikuti oleh pegawai negeri (ASKES PNS), Jamsostek dan asuransi komersial lainnya. Kebanyakan masyarakat jadi miskin jika sakit (the law of medical money).

Solusi terhadap permasalahan tersebut adalah daerah harus mengikutinya dengan memberikan penjaminan kesehatan, baik premi yang sepenuhnya berasal dari APBD maupun iur premi dengan peserta. Jika ini dilakukan maka berapapun tarif yang diterapkan oleh RSU BLU tidak menjadi masalah, karena masyarakat telah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.


(disarikan dari berbagai sumber )