Rabu, 18 Februari 2009

4,5 Trilliun Rupiah Kerugian Ekonomi Akibat Sakit dan Disability di Gorontalo


Sehat adalah investasi sudah sering kita dengar, tetapi mungkin belum membuktikannya secara hitung-hitungan ekonomi. Memahami konsep kerugian ekonomi (economic loss) akan membuat kita sadar betapa pentingnya program kesehatan untuk diberikan porsi anggaran yang proporsional untuk mencegah terjadinya penyakit dan disability. World Health Organization (WHO) memberikan definisi disabilitas sebagai keadaan terbatasnya kemampuan (disebabkan karena adanya hendaya) untuk melakukan aktivitas dalam batas-batas yang dianggap normal oleh manusia.
Seorang yang mengalami disabilitas berarti secara ekonomi tidak mampu melakukan aktifitas yang mampu mendatangkan penghasilan minimum (WHO). Ada dua jenis kerugian yang timbul akibat sakit yaitu ; 1. Kerugian ekonomi akibat hilangnya waktu produktif akibat sakit dan 2, Kerugian ekonomi akibat biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan.
Seorang yang mengalami disabilitas selama beberapa hari, misalnya, tidak bisa bekerja, tidak bisa masuk sekolah, tidak dapat bermain atau bahkan tidak mampu melakukan tugas sehari-hari. Belum lagi kalau hal ini berdampak langsung di masalah keluarga yang mengalaminya, yaitu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengobatan. Kemudian juga, disability memperburuk ekonomi rumah tangga, membuat kemampuan rumah tangga untuk membiayai pendidikan, kesehatan dan gizi anak mereka juga menjadi terbatas. Dan kalau melihat aspek ini dalam jangka panjang akan menimbulkan efek menurunnya mutu SDM orang Gorontalo juga nantinya.
Hasil riset kesehatan daerah di Propinsi Gorontalo, yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan tahun 2008. Ada satu hal menarik penulis, yaitu data tentang prevalensi orang-orang yang berusia di atas 15 tahun yang mengalami disability sangat (ketidakmampuan /hendaya fisik berat)), baik karena sakit atau kecelakaan yang mencapai 3,6%. Disability sangat yang dialami oleh orang dalam usia produktif menyebabkan ia kehilangan pendapatan (economic loss).
Jika kita berasumsi penduduk Propinsi Gorontalo 1 juta orang, maka setiap tahun 36.000 orang mengalami disability akibat berbagai sebab, mulai sakit atau mengalami kecelakaan. Jika mereka usia produktif dan diasumsikan setiap hari mereka kehilangan pendapatan Rp. 10.000 (UMR) maka setiap bulan terjadi kerugian ekonomi Rp. Rp. 10.800.000.000. Setahunnya adalah Rp. 129.600.000.000.
Jika mereka mengalami disabilitas permanent sehingga tidak produktif lagi dan jika dihitung rata-rata usia produktif dimulai sejak umur 21 tahun sampai 55 tahun dengan asumsi bahwa disability terjadi sejak usia 21 tahun maka hilangnya waktu produktif karena disabilitas yaitu sebanyak 446.780.000 hari produktif atau 1.224.000 tahun produktif yang hilang dengan total kerugian ekonomi sebesar Rp. 4.467.800.000.000, (4,5 Trilliun rupiah ). Wah … angka ini mungkin cukup untuk membiayai pembangunan untuk 10 tahun anggaran disatu Kabupaten/Kota di Propinsi Gorontalo.
Angka-angka ini adalah perhitungan global berdasarkan asumsi-asumsi yang mungkin saja lebih kecil tapi mungkin juga lebih besar sebab belum dihitung berapa biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengobatan sebelum mengalami disabilitas dan berapa akibat yang ditimbulkannya, misalnya ketidakmampuan membiayai rumah tangga akibat kemiskinan, kerentanan terhadap sakit akibat gizi buruk, Tbc, dan ketidak mampuan membiayai pendidikan, dll. Belum lagi jika angka riskesdas tersebut merupakan prevalensi pertahun, artinya setiap tahun disabilitas terjadi konstan 3,6%. Nah bandingkan dengan berapa anggaran kesehatan yang sudah dialokasikan di APBD untuk sektor kesehatan pertahun ? (rusli a. katili).

Senin, 12 Januari 2009

Mengapa Kesehatan Menjadi Kewenangan Wajib ?


Health is not everything, but without health, everything is nothing. Memang kesehatan bukanlah segalanya, tetapi segalanya tidak ada artinya kalau kita sakit. Ungkapan ini sudah sering kita dengar dimana-mana. Ungkapan ini kalau kita cermati, seharusnya membuat kita lebih sadar bahwa menjaga kesehatan sangatlan penting. Tetapi terkadang kita baru merasakan betapa berartinya sehat setelah kita jatuh sakit.
Di dalam program kesehatan dikenal dengan 4 upaya kesehatan yaitu : upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya promotif adalah upaya kesehatan yang bertujuan untuk menjaga atau meningkatkan status kesehatan, misalnya dengan makan makanan bergizi dan seimbang, olah raga, tidak merokok, tidak minum minuman beralkohol, istirahat cukup, dalam arti kata ber-PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dll.
Upaya preventif adalah upaya mencegah agar tidak sakit, misalnya dengan melakukan imunisasi kepada bayi, balita, anak dan orang dewasa. Misalnya imunisasi DPT, TBC, Hepatitis, Meningitis (bagi jemaah calon haji )dll.
Upaya kuratif adalah upaya yang dilakukan ketika jatuh sakit, misalnya pemeriksaan dokter, pengobatan dan tindakan medis lainnya baik di dokter praktek, puskesmas atau rumah sakit.
Upaya rehabilitatif adalah upaya pemulihan setelah jatuh sakit jika terjadi disfungsi organ tubuh misalnya kecacatan lengan dan kaki, sehingga dilakukan tindakan melatih kembali (fisioterapi), agar bisa berfungsi seperti semula atau minimal mendekati semula. Termasuk disini adalah pemberian alat bantu agar organ tersebut bisa berfungsi lagi, misalnya hearing aid (alat bantu pendengaran) prothesa kaki, kaca mata dll.
Lalu kenapa menjadi kewenangan wajib ?
Setidaknya ada 3 ciri pelayanan kesehatan yang perlu kita pahami, dua diantaranya menjadi alasan yang prinsipil sehingga kesehatan adalah kewenangan wajib, yaitu :

1. Uncertainty
Ketidakpastian, Tidak ada yang dapat memastikan kapan ia akan jatuh sakit, seberapa berat sakit yang akan dideritanya dan berapa biaya yang harus dikeluarkannya. Kebanyakan kita tidak siap dengan biaya untuk menanggulangi ketika kita sakit. Dalam kesehatan dikenal hukum ”the law of medical money” artinya, jika seorang jatuh sakit, maka ia akan mengeksplorasi semua harta benda yang dimilikinya untuk membiayai pengobatannya. Jika sudah habis maka jika ada asset pribadinya yang bisa dijual pasti akan dijual, kalau semuanya habis maka dia akan meminjam kiri kanan. Maka jadilah ia orang miskin baru. Orang miskin baru ini kemudian akan menjadi beban negara, begitu seterusnya akan tercipta mata rantai kemiskinan bagaikan lingkaran setan.
2. Externality
Externality adalah sifat dimana seorang yang sakit tidak hanya mempengaruhi dirinya sendiri tetapi juga mempengaruhi orang lain yang ada disekelilingnya. Misalnya seorang yang berpenyakit TBC, diare, hepatitis, kusta, polio, Flu Burung, dan masih banyak penyakit menular lainnya. Bayangkan seorang anak sekolah yang menderita TBC, pasti ia akan menularkan kepada teman-teman sekelasnya. Jika mereka tidak ditangani/diobati maka rantai penularan akan menjadi panjang. Sifat eksternalitas penyakit menular mengharuskan pemerintah untuk mengambil alih penanganannya. Itulah sebabnya penanganan penyakit yang mempunyai eksternalitas tinggi digratiskan atau biayanya ditanggung oleh pemerintah. Bahkan banyak lembaga donatur asing (donor agency) yang membantu membiayai penanggulangan penyakit-penyakit menular di Indonesia. Misalnya TBC oleh WHO, Kusta oleh NLR (Belanda) dll. Nah ... kalau negara asing saja seperti itu kenapa kita tidak mau ?
Kedua sifat tersebut mengharuskan pemerintah harus membiayai pelayanan kesehatan, apakah pelayanan dasar di puskesmas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat bawah, maupun pelayanan rujukan di rumah sakit yang biayanya semakin mahal. Seyogyanya rumah sakit umum milik pemerintah dibiayai operasionalnya oleh pemerintah, bukan malah dijadikan sumber PAD dengan menaikkan tarif pelayanan. Disamping itu pembiayaan kesehatan bersumber masyarakat dikembangkan melalui pola asuransi baik asuransi sosial (Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek, Askes, dll), bagi yang tidak mampu maupun asuransi komersial bagi mereka yang mampu.
2. Asymetry of Information
Asimetri Informasi menempatkan pasien pada posisi ignourance (tidak tahu). Dokter atau petugas kesehatan lebih tahu segalanya tentang kesehatan. Ketidak tahuan ini terkadang menimbulkan moral hazart dikalangan pelaku/pemberi pelayanan kesehatan. Misalnya, banyak kejadian pasien menerima pemeriksaan yang sebenarnya tidak dia perlukan atau menerima pemeriksaan yang berlebih-lebihan. Hanya karena ketidak tahuannya, pasien pasrah dan menerima saja apa kata petugas. Misalnya, hanya untuk sakit kepala biasa langsung dilakukan pemeriksaan CT-Scan, MRI dan sebagainya. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi pada pelayanan kesehatan swasta tetapi juga milik pemerintah, karena mengejar break even point suatu alat kesehatan (supply induced demand). Atau mengejar target PAD yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pasien tidak tahu apakah memang ia harus dioperasi atau tidak ? Sehingga ia pasrah saja kalau suatu saat diputuskan harus dilakukan tindakan operasi. Pemberian obat yang sampai beberapa macam (polifarmasi) adalah contoh lainnya.
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran memberikan perlindungan kepada hak-hak pasien. Salah satunya adalah mengharuskan seorang pasien harus memperoleh informasi yang lengkap tentang penyakitnya, tindakan yang akan diambil, dan apa akibat/ efek samping dari tindakan yang akan diterima. Selanjutnya diberikan kesempatan apakah ia menerima atau menolak tindakan.
Simak anekdot berikut : “ Seorang ibu yang sedang menunggui anaknya yang mengalami koma di rumah sakit memanggil dokter, setelah diperiksa, dokter menyatakan kepada ibu bahwa anaknya telah meninggal. Merasa belum meninggal sang anak dengan suara lemah dan lirih menjawab : “ mama, saya masih hidup “. Sang ibu langsung memotong kata-kata anaknya : “ huss diam kamu. Dokter lebih tahu dari kamu” Nahhhh .....?!?!

Kamis, 04 Desember 2008

Berebut Kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah


Jika terjadi perebutan kepemilikan suatu rumah sakit umum oleh pemerintah kota dan pemerintah provinsi, maka yang perlu dipertanyakan apa motivasi bagi pihak yang ingin memiliki dan apa motivasi dari pihak yang ingin mempertahankannya. Jika motivasi kedua belah pihak baik maka ini mungkin yang disebut ”creatif tension” (ketegangan kreatif). Ketegangan yang didasari oleh keinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa rumah sakit.
Mengelola rumah sakit memang tidak semudah yang dibayangkan.Sifat rumah sakit yang padat modal (capital intensif), padat tehnologi (technological intensif) dan pada karya (labour intensif) menuntut profesionalitas para pengelolaannya. Padat modal menjadikan manajemen rumah sakit mulai melakukan hitung-hitungan ekonomi. Padat tehnologi oleh karena dalam pengelolaannya rumah sakit sangat tergantung pada kebutuhan akan obat, bahan dan peralatan medis yang semakin canggih dan mahal serta mengikuti mekanisme pasar yang sangat kompetitif. Ditambah lagi dengan naiknya berbagai harga akibat merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar akibat krisis keuangan global.
Bagi rumah sakit swasta dampaknya adalah menaikkan tarif untuk mengejar cost recovery dan profit.
Lain halnya bagi rumah sakit umum daerah yang notabene adalah milik pemerintah.
Baik UU 45 maupun UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia, dengan demikian pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Yang tersirat dari kedua UU tersebut adalah tidak bijaksananya keputusan untuk menaikkan tarif, sebab akan memberatkan masyarakat terutama mereka yang tergolong masyarakat tidak mampu. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Jaminan bagi masyarakat miskin namun baru bisa menjangkau kurang lebih 30% masyarakat Indonesia. Sifat pelayanan kesehatan yang uncertainty (susah diprediksi kapan, seberapa berat serta berapa biaya jika sakit) serta masih rendahnya jangkauan kepesertaan terhadap asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta menyebabkan masyarakat tetap kesulitan dalam membiayai dirinya jika sakit.
Yang perlu dilakukan adalah menaikkan anggaran kesehatan terutama biaya operasional rumah sakit, dan bukan malah menaikkan tarif. Menjadikan rumah sakit menjadi sumber pendapatan asli daerah sangat tidak bijaksana. ”Masak orang sakit disuruh membangun” Lalu siapa yang berhak mengelola rumah sakir milik pemerintah ? Jawabannya sederhana, namun sebelum menjawabnya kita kategorikan dulu daerah atas 4 kategori berdasarkan kemampuan fiskalnya baik pemerintah maupun masyarakatnya, sebagai berikut :
Untuk memudahkan memahami kepemilikan rumah sakit umum daerah, ada baiknya kita kelompokkan kabupaten/kota atas 4 kelompok yaitu :
Daerah yang pemerintahnya kaya dan masyarakatnya kaya
Di daerah ini semua jenis kepemilikan rumah sakit dapat dibangun, apakah rumah sakit pemerintah karena mempunyai kemampuan besar, misalnya karena PAD-nya memang besar, atau rumah sakit swasta, silahkan oleh karena masyarakatnya mempunyai kemampuan membayar dan Untuk kategori daerah ini jenis rumah sakit umum daerahnyapun dapat saja BLU (yang semi bisnis)
Daerah yang pemerintahnya kaya tapi masyarakatnya miskin
Kepemilikan rumah sakit sebaiknya dalam bentuk rumah sakit umum daerah, dan masyarakatnya diikutkan dalam asuransi seperti yang ada saat ini, yang miskin disubsidi preminya melalui jamkesmas, dan yang mampu dapat mengikuti asuransi komersial. Rumah sakit swasta agak sulit berkembang oleh karena pangsa pasarnya kurang menguntungkan karena ketidakmampuan membayar masyarakatnya
Daerah yang pemerintahnya miskin tapi masyarakatnya kaya
Kepemilikan rumah sakit diserahkan saja ke swasta karena masyarakatnya memang mempunyai kemampuan membayar. Pemerintah dapat saja membangun rumah sakit umum daerah atau dalam bentuk BLU.
Daerah yang pemerintahnya miskin, rakyatnya juga miskin
Sebaiknya rumah sakit diserahkan saja jenjang pemerintahan yang lebih tinggi saja, misalnya pemerintah propinsi atau pemerintah pusat, yang anggarannya memang jauh lebih besar besar daripada kabupaten kota, tidak usah gensi-gensian mempertahankannya kalau memang tidak mampu. Tidak usah memaksakan jadi BLU misalnya, sebab persyaratan jadi BLU tidak mudah, cost recovery rate harus diatas 60%, harus sudah menyusun bisnis plan yang baik (semi bisnis). Untuk mencapai cost recovery yang baik tentu saja tarifnya harus dihitung berdasarkan total biaya meliputi investasi dan biaya operasional (total cost) yang dikeluarkan. Jika hal ini dilakukan maka yang korban adalah masyarakat kurang mampu. Nah . . pertanyaannya kita berada dimana ? Silahkan jawab sendiri saja.

Jumat, 07 November 2008

Good Governance di Rumah Sakit


Governance adalah proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan sesuatu organisasi untuk mencapai tujuannya. Proses ini ada pada semua bidang manajemen: manajemen publik, manajemen bisnis, manajemen organisasi nirlaba. Sementara good governance adalah proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan yang partisipatif. Tujuan good governance adalah terjadinya pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, karena lapisan bawah organisasi dan masyarakat meningkat kemandiriannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, sebagai subyek pembangunan yang bermartabat.
Pengembangan good governance di rumah sakit telah dikembangkan sejak decade tahun 90-an dengan istilah good clinical governance. Prinsip dasarnya adalah bagaimana mengembangkan system untuk meningkatkan mutu klinik. Hal ini dilakukan dengan cara memadukan pendekatan manajemen, organisasi dan klinik secara bersama.
Clinical governance bertugas untuk memastikan bahwa telah terdapat system untuk memantau kualitas praktis klinis yang berfungsi dengan baik. Praktik klinik selalu dievaluasi dan hasilnya digunakan untuk perbaikan, praktik sudah sesuai dengan standar.
Secara rinci system yang dikembangkan dalam clinical governance meliputi kegiatan audit klinis, manajemen efektif bagi klinisi yang berkinerja buruk, manajemen resiko, praktik klinik berbasis bukti (evidence based), pengembangan kepemimpinan bagi klinisi, pendidikan berkelanjutan sampai audit feedback dari konsumen.
Kerangka kerjanya tersusun atas empat hal yaitu :
1. Evidence based medicine,
2. Sistem informasi yang baik,
3. Penilaian kinerja klinik dan
4. Hubungan antara klinisi dengan manajemen.
Evidence Based Medicine (EBM)
EBM adalah sustu teknik yang digunakan untuk pengambilan keputusan dalam mengelola pasien dengan mengintegrasikan tiga faktor yaitu :
- keterampilan dan keahlian klinik dokter
- kepentingan pasien
- bukti-bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
Dengan tiga factor ini akan membantu dokter dalam merawat pasien sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan berdasarkan teori paling mutakhir. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis yang tepat terhadap gejala penyakit dengan melakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi/ kecurigaan, serta pemberian obat-obatan yang rasional. Tidak jarang pemeriksaan penunjang tanpa indikasi yang jelas, milsanya hanya sekedar mengejar BEP suatu alat canggih dan mahal. Pemberian obat polifarmasi dengan mencampurkan berbagai macam obat misalnya kedalam bentuk puyer dll.
Sistem Informasi Yang Baik
Harapan pasien dari sebuah pelayanan kesehatan adalah diberikannya service yang cepat dan nyaman. Tingkat mobilitas pasien yang tinggi menuntut adanya komunikasi dan pelayanan yang cepat antara pasien dan institusi kesehatan, yang kemudian antara pasien dengan klinisi. Dalam hal ini dibutuhkan system informasi manajemen rumah sakit (SIMRS). Penerapan system informasi di rumah sakit menjadikan pengambilan keputusan dan pelayanan menjadi cepat (decision support system, DSS). Dengan DSS, model analisis dirancang untuk membantu para pemengambil keputusan dan para profesional agar mendapatkan data yang akurat berdasarkan data yang ada.
Penilaian Kinerja Klinik
Kinerja klinik dinilai berdasar pada seberapa jauh para klinisi melaksanakan prosedur klinik standar (keterpaduan pengetahuan, nalar klinik, kompetensi ketrampilan dan perilaku positif)
Hubungan Klinisi dan Manajemen
Tidak jarang hubungan klinisi dan manajemen kurang baik. Hal ini karena perbedaan prinsip yang melatarbelakangi peran masing-masing. KLinisi ingin efektif, cepat dalam memberikan pelayanan. Kecepatan suatu tindakan ditentukan oleh tersedianya semua kebutuhan, mulai peralatan kesehatan, bahan habis pakai, obat-obatan dll. Disisi lain manajemen terikat aturan dalam proses pengadaan. Hal ini terutama di rumah sakit pemerintah. Tidak jarang terjadi aksi-aksi yang dipicu ketidak harmonisan hubungan klinisi dan manajemen rumah sakit dengan berbagai sebab. Mulai dari suasana kerja yang tidak mendukung, pergantian direktur oleh pemilik rumah sakit, hingga jasa pelayanan medik yang terlambat dibayarkan.

(intisari dari kuliah pak Laksono, web article, dan pengalaman )

Selasa, 04 November 2008

Wah .. ! "Orang Sakit Penyumbang PAD terbesar"


Judul di atas tertera dalam suatu website milik salah satu pemerintah kabupaten. Jika benar maka ini sangat memiriskan.
Sejak otonomi daerah digulirkan, maka daerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan asli daerahnya dari berbagai sektor. Tidak terkecuali dari sektor kesehatanpun menjadi obyek yang empuk untuk meraih pendapatan sebesar-sebesarnya. Banyak daerah menetapkan target yang cukup tinggi untuk sector kesehatan mulai dari rumah sakit, dan puskesmas. Tidak heran berbagai rumah sakit di daerah kemudian ramai-ramai melakukan upaya meningkatkan pendapatannya. Upaya yang paling mudah dilakukan adalah dengan menaikkan tariff pelayanan. Dengan berbagai alasan mulai dari kenaikan biaya operasional akibat naiknya berbagai kebutuhan operasional rumah sakit, hingga alasan karena takut dinilai tidak mampu memenuhi target pemerintah daerah dengan segala resikonya.
Prinsip-pronsip ekonomipun dilakukan dengan melakukan analisis biaya untuk menentukan tariff pelayanan. Dengan analisis biaya rumah sakit maka tarif ditentukan dengan menghitung berapa biaya (cost) rumah sakit untuk memproduk berbagai jenis pelayanan yang diberikan baik biaya total , biaya perunit pelayanan, atau biaya perpasien. Biaya ini kemudian didistribusikan ke unit-unit produksi. Setelah dibagi dengan besarnya output maka diperoleh biaya satuan (unit cost) perjenis pelayanan. Biaya ini yang kemudian dibayar oleh pasien. Metode ini dikenal dengan metode ”unit cost”. Dengan unit cost maka makin kurang kunjungan rumah sakit (output) maka makin tinggi tarif persatuan pelayanan, sebaliknya makin tinggi kunjungan perjenis pelayanan maka tarif makin rendah.
Jika kita kaji metode ini maka biaya yang dimaksud adalah : total cost dihitung dari total pengeluaran rumah sakit yang meliputi pengeluaran tetap (fixed cost). Fixed cost atau biaya tetap ini terdiri dari :- biaya Investasi gedung rumah sakit- biaya peralatan medis- - biaya kendaraan (ambulance, mobil dinas, motor, dll). Semi Variabel cost meliputi gaji pegawai- biaya pemeliharaan- insentif- perjalanan dinas - biaya pakaian dinas - dll, Variabel Cost : biaya obat-obatan dan BHP medis – BHP non medis – air – listrik - biaya makan minum pegawai dan pasien- biaya telepon- dll. Dari rumus ini maka dapat diprediksi bahwa tarif untuk satu jenis pelayanan pasti berbeda untuk satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.
Jika dianalisis satu persatu sumber pembiayaan rumah sakit umum pemerintah sebenarnya sebagian besar biaya didropping oleh pemerintah pusat. Lihat saja untuk komponen fixed cost (belanja investasi), dalam bentuk dana tugas pembantuan (TP) dana alokasi khusus (DAK), dana Dekonsentrasi, bahkan dana alokasi umum (DAU) kesemuanya juga berasal dari pusat. Untuk semivariabel dan variabel cost : sumber dananya adalah dana DAU, mulai dari gaji, biaya perjalanan dinas, operasional, listrik, air dan telepon.
Pertanyaannya sekarang apakah pemerintah harus menagih pengembalian atas dana yang telah diberikan kepada rumah sakit ? Atau jika pertanyaannya dibalik ”apakah pasien harus mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut?”. Analisis biaya sangat diperlukan tetapi untuk merencanakan pembiayaan rumah sakit atau untuk penentuan besaranya subsidi. Unit cost untuk penentuan tarif lebih cocok diberlakukan bukan di institusi pelayanan kesehatan.
Konstitusi Kesehatan Dunia (WHO), UUD 1945 Pasal 28 H, UU 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduk termasuk keluarga miskin dan tidak mampu. Berdasarkan hal tersebut maka pelayanan kesehatan seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Makanya tidak manusiawi jika orang sakit dijadikan sumber PAD. ”Masak orang sakit disuruh membangun” ?
Perlu Standarisasi Tarif Rumah Sakit
Standarisasi perlu diupayakan agar terjadi keseragaman dtarif di rumah sakit di seluruh Indonesia sesuai dengan kelasnya. Sehingga pemerintah daerah tidak semena-mena menaikkan tarif untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah.
Upaya standarisasi sudah rumah sakit di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997, dengan Kepmenkes Nomor 582/1997 yang menetapkan bahwa tarif untuk kelas II berdasarkan perhitungan unit cost (UC), sedang untuk kelas III tarif Kelas III (1/3 kali UC Kelas II), besarnya kisaran tarif Kelas I (2-9 Kali UC Kelas II) dan VIP/Super VIP (10-20 kali UC Kelas II). Tetapi seiring dengan otonomi daerah keputusan ini tidak banyak dijalankan oleh rumah sakit di daerah.
Dengan adanya program Jamkesmas, Departemen Kesehatan mengeluarkan kebijakan penerapan tarif berdasarkan INA-DRG yang mulai diujicobakan di 15 rumah sakit di Indonesia. Dengan tarif berdasarkan INA-DRG. INA-DRG atau yang biasa disebut “Case-Mix” merupakan sistem standar baku tarif pelayanan rumah sakit dalam bentuk paket yang disusun berdasarkan kelas perawatan dan kelas atau tipe rumah sakit. Biayanya dihitung perpaket. Misalnya saja, bila seseorang didiagnosis menderita penyakit tertentu dan harus mendapatkan tindakan medis tertentu juga, maka dia harus membayar sekian rupiah sesuai kelas perawatan dan tipe rumah sakit.
Dengan penerapan standar tarif baku rumah sakit tersebut secara otomatis akan mendorong terciptanya transparansi pembiayaan pelayanan rumah sakit, memacu rumah sakit melakukan efisiensi, meminimalkan kesalahan manusiawi, dan meningkatkan komitmen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan. Pasienpun, juga akan diuntungkan karena bisa mengetahui kepastian biaya, kejelasan diagnosis penyakit dan perawatan yang diterima serta tidak harus mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu.
Diharapkan standarisasi tarif rumah sakit diberlakukan untuk semua pasien di semua rumah sakit , bukan hanya untuk kepentingan program Jamkesmas saja. Untuk itu diperlukan upaya sinkronisasi dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tarif di rumah sakit umum milik daerah. Jika ini dapat dilakukan maka dimanapun masyarakat berobat kepastian akan biaya yang dikeluarkan sudah dapat diketahuinya.

(disarikan dari beberapa tulisan dan pengalaman)

Jumat, 31 Oktober 2008

Menjual Empati di Rumah Sakit


Ketika kita menaiki tangga pesawat udara, seorang pramugari telah berdiri menyambut kita di pintu pesawat sambil tersenyum menyalami kita, disampingnya berdiri sang pilot yang gagah dengan senyum seakan memberikan keyakinan kepada kita bahwa dia siap menerbangkan pesawat ini selamat sampai tujuan. Jika kita memasuki sebuah hotel seorang office boy akan membukakan pintu sambil berucap menyampaikan ucapan salam, dengan senyum penuh rasa gembira membukakan pintu mobil, menanyakan barang bawaan, membantu mengangkatnya ke dalam hotel, sementara resepsionist menunggu dan menyalami kita sambil menanyakan “ada yang bisa dibantu?”. Hal seperti ini dapat pula kita dengar apabila kita menelpon ke suatu kantor swasta terkemuka. Resepsionist akan menjawab telepon kita dengan kata ” Selamat pagi, dengan kantor PT. ...... ada bisa saya bantu ? ”
Jika diamati sebetulnya senyum, salam dan sapa adalah hal kecil tetapi terkadang sulit dilakukan namun berdampak besar terhadap kita yang mengalaminya. Kita pasti akan terkesan dan merasa terhibur dan tenang memanfaatkan fasilitas yang kita butuhkan.
Apa yang dilakukan oleh pramugari, pelayan hotel, penerima telepon diatas adalah contoh kecil dari empati yang ditunjukkan kepada pelanggan. Empati dalam kasus ini mungkin saja hanyalah bagian dari prosedur standar yang harus dilakukan kepada pelanggan tanpa adanya nilai rasa yang sesungguhnya, sekedar menjalankan tugas. Mereka melayani pelanggan yang sehat. Penumpang pesawat yang ingin bepergian, atau ke hotel karena membutuhkan suatu pelayanan yang bukan karena keterpaksaan. Pengunjung hotel kebanyakan adalah orang-orang yang ingin melengkapi kegembiraan dengan berbagai aneka fasilitas di hotel, atau mungkin orang yang bosan tidur dirumah dan ingin mencari suasana yang lain, atau seorang yang sedang berwisata dan mencari tempat untuk beristirahat dan tidur. Tetapi kepada merekapun empati merupakan suatu kewajiban karena jika tidak mereka pasti akan lari dan tidak akan kembali lagi. Ingat “pelanggan adalah raja, dia bukan tergantung kepada kita, tetapi kita yang bergantung kepada mereka”. Bagaimana empati di rumah sakit ?
Tidak bisa dipungkiri bahwa rumah sakit adalah institusi yang unik dan kompleks. Unik, karena mayoritas yang membutuhkannya adalah orang-orang yang terpaksa harus datang, tidak karena diundang, atau tertarik akan promosi tetapi karena sakit (berobat) atau agar tidak sakit (medical check up). Mereka datang dengan tingkat emosional yang bervariasi, mulai dari was-was sampai stres dan panik. Mereka membawa kebutuhan (need) mendesak untuk sembuh, keinginan (want) untuk ditolong oleh dokter ahli dengan peralatan yang memadai dan membawa harapan (ekspektasi) untuk dilayani cepat. Mereka adalah orang-orang yang karena menderita sesuatu penyakit atau bermasalah dengan tubuhnya dan dengan terpaksa membutuhkan pertolongan. Kedatangan mereka bukanlah suatu hal yang diinginkan, tetapi karena keterpaksan, karena menderita sakit yang berat, karena infeksi, nyeri kepala, nyeri batu ginjal, usus buntu, atau mungkin luka atau patah tulang terbuka karena kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi seperti ini mereka tidak hanya butuh pelayanan medis tetapi juga butuh kepedulian.
Terkadang kita menemui atau mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan di rumah sakit, misalnya : keluarga pasien mencari sendiri kereta dorong atau kursi roda bahkan mengangkat sendiri pasiennya ke UGD, menunggu pemeriksaan terlalu lama karena dokter masih dihubungi (on call), anamnesis terlalu lama karena perawat atau dokter jaga lebih mementingkan status pasien dari pada memberikan tindakan sementara (emergency respon time I lama), sementara pasien kesakitan butuh pertolongan segera, atau ketika pasien di bangsal kesakitan, di ruang jaga petugas asyik menonton TV sambil ngobrol atau tertawa cekikikan, petugas ramah atau malah membentak atau memarahi pasien, Lalu apakah empati itu ? Menurut pengertian yang sudah lazim digunakan, empati adalah kemampuan kita dalam menyelami perasaan pasien tanpa harus tenggelam di dalamnya. Empati adalah kemampuan kita dalam mendengarkan perasaan pasien tanpa harus larut. Empati adalah kemampuan kita dalam merespon keinginan pasien bahkan yang tak terucap sekalipun. Kemampuan ini dipandang sebagai kunci menaikkan intensitas dan kedalaman hubungan kita dengan pasien (connecting with).
Diera persaingan sekarang ini, maka empati menjadi sangat penting. Pasien saat ini mempunyai banyak pilihan akan pelayanan kesehatan, baik rumah sakit swasta atau sesama rumah sakit pemerintah yang mulai memberikan pelayanan berkualitas (quality services). Disaat seperti ini maka empati menjadi satu hal yang mahal dan dicari. Tentu saja mereka akan memilih rumah sakit yang petugasnya peduli dengan penderitaan mereka. Walaupun empati hanya sekedar melaksanakan prosedur tetap pelayanan di rumah sakit.
Empati juga adalah cepat menangkap isi perasaan dan pikiran pasien (understanding others). Memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Memberi, bukan mengambil (service orientation), apalagi memanipulasi. Memberikan masukan-masukan positif atau membangun pasien agar memiliki kembali semangat untuk kesembuhan (developing others), bahkan juga memahami aturan main yang tertulis (SOP) atau yang tidak tertulis (norma) dalam hubungan kita dengan pasien.
Belajar menaikkan kemampuan kita dalam ber-empati ini merupakan kunci hubungan. Menurut Peter Drucker, kunci kelancaran komunikasi adalah belajar menangkap apa yang tak terucap (unspoken). Dalam konteks bisnis (bussiness of selling), Alf Cattle malah mengatakan: “relationship is product”, ini berarti bahwa empati adalah produk. Sebagai suatu produk maka sepatutnya dikemas sebaik-baiknya agar dapat dijual. Patut diperhatikan bahwa secanggih apapun peralatan kedokteran yang dimiliki oleh rumah sakit, relationship pasien dan petugas sebagai kunci tetap diutamakan. Pasien tetap butuh informasi, perhatian dan kepedulian dari petugas untuk kesembuhan penyakitnya.
Hal ini tampak dalam pelayanan yang cepat, petugas yang ramah penuh senyum dan berusaha menenangkan pasien. Sehingga pasien merasa yakin bahwa ia akan sembuh. Persis sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Jalinan kasih sayang antara kaum muslimin ibarat satu tubuh. Bila ada satu anggota tubuh sakit maka anggota tubuh lainnya akan merasakan hal yang sama." (HR. Bukhari dan Muslim).
(disarikan dari beberapa artikel dan pengalaman)

Kamis, 30 Oktober 2008

One Stop Service (OSS) di Rumah Sakit


Seorang ibu kebingungan ketika membawa anaknya di rumah sakit, setelah diperiksa oleh dokter dia harus ke laboratorium diluar rumah sakit karena ada pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di laboratorium milik rumah sakit. Dia terpaksa pergi dengan dibonceng sang suami yang seorang pekerja gaji harian, membawa anaknya menuju laboratorium swasta yang ditunjukkan petugas. Setelah menunggu selama dua jam, hasil laboratorium diperoleh, ibu tersebut buru-buru kembali ke rumah sakit. Apa terjadi, tenyata poliklinik anak rumah sakit sudah tutup, petugas menyarankan kembali lagi esok hari. Dengan perasaan kecewa sambil mengendong anaknya yang sudah seminggu batuk dan panas ibu tersebut pulang ke rumah. Hari itu sang anak belum mendapatkan obat, karena hasil pemeriksaan laboratorium belum didapatkan hasilnya. Sementara sang ayah tidak bisa bekerja karena harus mendampingi istri membawa anak ke rumah sakit.
Apa yang dilukiskan diatas adalah secuil kejadian yang sehari-hari ditemukan di rumah sakit umum. Kita bisa saja berhitung berapa kerugian yang dialami keluarga tersebut. Pertama sang ayah kehilangan kesempatan untuk mencari pada hari itu, kedua mereka harus membayar biaya pemeriksaan di laboratorium diluar rumah sakit yang pasti milik swasta, dengan biaya yang untuk ukuran mereka cukup mahal. Ketiga mereka masih harus datang lagi keesokan harinya untuk menunjukkan hasilnya ke dokter. Dan keempat penyakit anak mungkin bertambah parah oleh karena belum mendapatkan pengobatan pada hari itu.
Konsep One Stop Service (OSS) di rumah sakit adalah salah satu solusi untuk mengurangi hilangnya kesempatan pelanggan (opprotunity loss) yang mungkin saja menyebabkan kerugian ekonomi (economic loss) akibat pelayanan seperti diatas. Dengan konsep ini pasien yang datang tidak perlu harus kemana-mana lagi, dan dapat dilayani di satu tempat atau area yang mudah dijangkau. Konsep OSS kemudian berkembang dengan berbagai pelayanan eksesori lainnya semisal, kantin/restaurant, mini market, foto copy, salon kecantikan, ATM, Bank, disamping pelayanan utama/fungsional berupa poliklinik, UGD, laboratorium, apotik, radiologi dll, yang berada dalam satu area yang mudah dijangkau. Beberapa rumah sakit bahkan telah menyiapkan hotel mini di dalam rumah sakit untuk tempat beristirahat penjaga/keluarga yang berasal dari luar daerah.
Dengan konsep ini maka pasien tidak perlu ditransfer dari unit satu ke unit yang lainnya untuk mendapatkan pelayanan. Bahkan tidak perlu harus keluar rumah sakit, sebab semua kebutuhan pasien sudah disediakan di dalam rumah sakit.
Dalam konsep OSS maka misalnya, ruang poliklinik harus berdekatan dengan laboratorium, fasilitas radiologi, serta instalasi farmasi. Begitu pula dalam pelayanan rawat inap dan gawat darurat dan kamar operasi, didekatkan dengan laboratorium, ruang farmasi dll.
Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam penerapan OSS di rumah sakit adalah :
- Desain ruang pemeriksaan, perawatan, tindakan yang saling berhubungan dan berdekatan satu sama lainnya sehingga mudah diakses oleh pasien
- Adanya alur proses (flow of process) antara unit satu dengan lainnya
- Tertatanya alur pasien (flow of patient) sesuai dengan alur proses yang ada
- Kesiapan petugas dan sistem yang mendukung kelancaran proses, terutama dalam peralihan dari satu proses ke proses lainnya).
- Dukungan Sistem Informasi Management RS (SIMRS) yang IT based yang mendukung proses pendaftaran, pemeriksaan, pembayaran (billing system) yang satu pintu. Jika memungkinkan dengan menggunakan fasilitas ATM, atau Credit Card.
- Dukungan fasilitas penunjang, misalnya apotik, laboratorium, radiologi dengan peralatan dan bahan yang lengkap dan tersedia setiap saat
- Tersedianya formularium rumah sakit dan ketaatan para dokter terhadap formularium yang sudah disediakan sehingga tidak ada pasien yang harus membeli obat atau melakukan pemeriksaan lab diluar rumah sakit
- Perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (out sourching) untuk pelayanan asesori misalnya, dengan bank, restaurant, mini market, foto copy dll dengan MOU yang jelas, agar tidak menjadi beban manajemen
- Tersedianya standart operating procedure (SOP) agar semua proses berjalan lancar.
- Komitment semua pihak dari puncak hingga lapis bawah, dari direktur hingga tukang parkir dalam melaksanakan SOP.
Dengan OSS waktu pelayanan menjadi lebih pendek, pasient menjadi nyaman oleh karena tidak perlu keluar rumah sakit, dan para pekerja harian terhindar dari opportunity dan economic loss, akibat hilangnya waktu produktif mereka. Ibarat orang berbelanja di mall sekali masuk seluruh kebutuhan dapat dipenuhi.